progresifjaya.id, JAKARTA – Gedung Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat di Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, berdiri gagah dan terlihat sangat ekslusif
Tak semua pengunjung atau pihak beperkara bisa masuk kesana meski gedung tersebut merupakan area publik. Bahkan setiap pengunjung pun wajib melewati alat metal detektor tanpa terkecuali. Termasuk barang bawaan pengunjung kudu diperiksa ke dalam mesin pemindai.
Saking eksklusifnya, gedung PN Jakpus membuat penegak hukum dilarang menggunakan fasilitas berupa lift, yang terletak tak jauh dari meja resepsionis
Menurut pengakuan seorang penegak hukum, Selasa.(28/7/20) siang, sejak pergantian jabatan Ketua PN Jakpus beralih dari Dr Yanto kepada Muhammad Damis. Penegak hukum tidak bisa lagi menggunakan lift tersebut. Padahal keberadaan lift itu sangat membantu aktivitas penegak hukum.
“Kami sekarang sangat kesulitan untuk bisa mengakses lift. Padahal dengan lift kami bisa lebih cepat beraktifitas untuk bersidang,” keluhnya seperti dilansir dari sketsindonews.
Ia mengatakan pengelola gedung PN Jakpus hanya memperbolehkan penggunaan lift untuk kalangan terbatas saja. Semisal hakim, panitera atau para karyawan PN Jakpus.
Sayangnya Hakim Makmur yang merangkap Juru Bicara PN Jakpus hingga berita ini ditulis belum ada respons. Pesan singkat yang diajukan media ini pun masih bertanda centang (ceklis) hitam meski sudah tersampaikan di dalam percakapan.
Sumber: sketsindonews
Penulis: Arfandi Tanjung