Sunday, March 16, 2025
BerandaHukum & KriminalSakit Hati Dipecat sebagai Satpam Rumahnya, Pelaku Jadi Nekat Ancam dan Peras...

Sakit Hati Dipecat sebagai Satpam Rumahnya, Pelaku Jadi Nekat Ancam dan Peras Ria Ricis

progresifjaya.id, JAKARTA – AP (29), pelaku yang mengancam dan memeras Youtuber Ria Ricis sebesar Rp300 juta ternyata mantan satpam rumahnya. Kepada penyidik, AP mengaku nekat berbuat seperti itu karena sakit hati dipecat Ria Ricis dari pekerjaannya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam penjelasannya kepada wartawan, Rabu, (12/6) mengatakan, AP diduga mengambil foto dan video pribadi Ria Ricis dari rekaman CCTV di rumah korban saat masih bekerja sebagai sekuriti. Selain itu, AP juga diduga meretas ponsel korban. Semua data itu yang dia pakai untuk mengancam dan memeras Ria Ricis karena dipecat dari pekerjaannya.

“Dari mana tersangka mengambil dokumen pribadi? Dari CCTV rumah korban saat dia bekerja. Kemudian dari handphone. Tersangka dikasih handphone sama korban buat dipakai bekerja. Namun masih ada data pribadi korban ketinggalan di sana,” kata Kombes Pol Ade Ary.

Dijelaskannya juga, tersangka mengaku nekat melakukan itu karena desakan kebutuhan ekonomi juga. Dia sudah tak punya uang dan pekerjaan sehingga gelap mata nekat mengancam dan memeras mantan bosnya, Ria Ricis.

“Kombinasi juga dengan kebutuhan ekonomi. Makannya sampai menyebut angka yang cukup besar yakni Rp300 juta,” kata Kombes Pol Ade Ary lagi.

Ria Ricis sendiri, terusnya, belum sempat mentransfer uang tersebut. AP sudah keburu diringkus penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berdasarkan penyelidikan atas laporan yang dibuat Ria Ricis.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka AP disangkakan Pasal 27B ayat (2) juncto Pasal 45 dan/atau Pasal 30 ayat (2) juncto Pasal 46 dan/atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Hukuman yang bisa didapat AP adalah penjara paling lama 4 tahun. (Bembo)

Artikel Terkait

Berita Populer