Saturday, April 19, 2025
BerandaHukum & KriminalSaksi Pelapor Minta Hakim Hukum Berat Terdakwa Robianto Idup Karena Sempat...

Saksi Pelapor Minta Hakim Hukum Berat Terdakwa Robianto Idup Karena Sempat Buron

progresifjaya.id, JAKARTA – Sidang perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Robianto Idup masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Agenda sidang beberapa hari lalu adalah pembacaan pembelaan (pledoi) dari kuasa hukum Robianto Idup.

Pada pokoknya terdakwa Robianto meminta agar majelis hakim membebaskannya dari semua dakwaan dan tuntutan hukum. Dalam  pledoi tersebut Robianto mengaku tak bersalah dengan menceritakan sejumlah alasan.

Namun bagi saksi pelapor Herman Tandrin yang menderita kerugian sebesar Rp 72 miliar akibat ulah terdakwa meminta agar majelis hakim PN Jakarta Selatan mengenyampingkan pledoi Tim kuasa hukum Robianto tersebut.

Sebab menurut Herman Tandrin yang merupakan Direktur PT.GPE, semua klaim dan berbagai persoalan yang disampaikan oleh Robianto dan kuasa hukumnya dalam pledoi tersebut tidak didukung dengan fakta dan kenyataan.

Salah satu alasan kuasa hukum terdakwa bahwa kliennya tidak bisa dihukum karena kasusnya bukan pidana tetapi merupakan ranah perdata .

Namun alasan itu dibantah oleh Herman Tandrin. Menurut dia jika perkara tersebut masuk ranah perdata tidak mungkin Robianto Idup dan rekannya Ir Iman Setiabudi bisa dilaporkan secara pidana..

“Buktinya Ir Iman Setiabudi sudah divonis 1 tahun penjara. Dan Robianto juga sudah dituntut 3 tahun dan 6 bulan penjara oleh jaksa. Jadi saya yakinkan bahwa kasus ini murni pidana,” kata Herman kepada sejumlah wartawan.

Herman menyebutkan bahwa Robianto Idup owner dan pemegang saham mayoritas PT DBG. Dengan demikian kata Herman dalih Robianto bahwa komisaris tidak ikut bertanggung jawab atas kasus yang terjadi di PT DBG tidak bisa diterima dan harus dikesampingkan.

Menurut Herman ada sejumlah hal yang dapat memberatkan hukuman bagi Robianto Idup. Antara lain kata dia, Robianto Idup sempat buron dan dinyatakan DPO hingga ahirnya dia menyerahkan diri di Den Haag Belanda.

Selain itu ujar Herman Robianto juga berbelit belit dalam memberikan keterangan dalam persidangan dan tidak mengakui kesalahan bahkan berjanji mau membayar kerugian Herman.

Kemudian dua saksi yakni Pur dan Tatok dalam persidangan mengakui ada kewajiban hutang PTDBG yang belum dibayar. Dan saksi juga mengatakan ada sejumlah besar uang sebesar USD 121 juta masuk ke rekening PT DBG yang hanya bisa dikendalikan oleh owner.

“Ribianto Idup mau bebas dari jeratan hukum hanyalah ingin terbebas dari hutangnya Rp  72 miliar dengan  cara mengaku ngaku punya tagihan klaim ke PT GPE sebesar Rp 90 miliar. Ini hanya mimpi dan hayalan Robianto,” papar Herman.

“Saya berharap hakim menghukum Robianto sesuai dengan perbuatannya. Kalau Iman Setiabudi saja bisa dihukum 1 tahun, maka Robianto yang sempat buron menurut saya pantas dihukum di atas 2 tahun,” ujar Herman.

Penulis/Editor: Zulkarnain

Artikel Terkait

Berita Populer