progresifjaya.id, JAKARTA — Sertifikat berubah atas nama terdakwa saat diadakan mediasi di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kotamadya Jakarta Utara dan bagian tanah warisan yang terletak di Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara sama sekali belum pernah dijual.
Hal itu diungkapkan saksi Siti Aisyah salah satu dari 10 ahli waris tanah milik Abdul Majid (almarhum) didepan majelis hakim pimpinan Deni Riswanto, SH., MH., didampingi Sutaji, SH., MH., dan Lebanus Sinurat, SH., MH., yang dihadirkan Ari Sulton, SH., selaku jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (31/10-2023).
Dia tambahkan, dirinya hanya kebagian waris tanah milik orang tuanya Abdul Majid yang di Bekasi, sedangkan tanah warisan yang terletak di Sunter, Tanjung Priok tidak kebagian.
“Apakah saudari saksi pernah menandatangani kwitansi atau surat pernyataan dari Siti Hajar, juga apakah tanah waris bagian saksi pernah dijual,” tanya Ari Sulton.
“Saya tidak pernah menandatangani dokumen atau kwitansi dan hak tanah bagian warisan tidak pernah sama sekali saya jual,” jawab Siti Aisyah.
Ditambahkannya, dirinya mengetahui bahwa Sertifikat tersebut sudah berubah atas nama terdakwa H Aspas Bin Abdul Majid ketika dirinya dipanggil mediasi di Kantor BPN Jakarta Utara yang sebelumnya atas nama almarhum Abdul Majid.
“Tanda tangan saya dan kakak, juga saudara lainnya diduga dipalsukan bahkan telah digunakan pula untuk permohonan balik nama pembuatan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB),” ujar saksi Siti Khotijah menguatkan keterangan saksi Siti Aisyah.
“Saudari saksi, siapa yang memalsukan tandatangan dan siapa yang menggunakannya,” tanya majelis hakim.
“Saya tidak tahu siapa yang memalsukan tandatangan kami dan juga yang menggunakannya, tetapi kami melihat dalam SHGB tersebut sudah tercantum atas nama H. Aspas ketika ada mediasi di Kantor BPN Jakarta Utara pada tahun 2022,” ujar saksi Siti Khotijah.
Namun, ketika majelis hakim menanyakan tanggapan terdakwa atas keterangan saksi kedua adik kakak tersebut disampaikannya melalui Buchori, SH., MH., selaku penasehat hukumnya bahwa keterangan tersebut tidak benar, itu bohong.
Sementara saksi Heris Pardilla dari Kantor BPN Jakarta Utara disampaikan, ada sengketa antar waris H. Aspas dan para ahli waris lainnya, setelah dilakukan mediasi di Kantor BPN, dimana dalam dokumen permohonan perubahan nama tercatat atas nama H.Aspas, yang sebelumnya tidak tahu atas nama siapa tanah tersebut.
“Majelis Hakim Yang Mulia, saya tidak mengetahui atas nama siapa sebelumnya SHGB tersebut, namun ada pengajuan permohonan penerbitan SHGB melalui program PTSL tahun 2018, atas nama permohonan H Aspas,” kata Heris Pardilla.
Sebagaimana diketahui dalam surat dakwaan JPU disebutkan, H.Aspas didakwa sengaja memakai surat yang isinya tidak benar atau yang palsu seolah-olah benar dan tidak dipalsu. Perbuatan terdakwa dilakukan 28 September 2018. Dimana pada 24 September 1984, ahli waris H.Abdul Majid sebanyak 10 ahli waris, H. Muhammad, H. Aspas, Hj. Maisaroh, Siti Hajar, M.Yusuf, M.Yakub, Siti Aisah, Siti Hadidjah, Musa dan Dariyah Al Idjah, berdasarkan Ketetapan/fatwa ahli waris almarhum H. Abdul Madjid bin Musa Nomor: 98/ C /1984 tanggal. Berupa bidang tanah terletak di RT.008 RW.011, Kelurahan Sunter Jaya Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara seluas 2.597 M2 sebagaimana Verponding Indonesia No.65/260 atas nama H. Madjid. (ARI)