Monday, April 28, 2025
BerandaNasionalSanksi DK PWI Pusat Ternilai Tolol dan Cacat Hukum, Sayid Iskandarsyah Tetap...

Sanksi DK PWI Pusat Ternilai Tolol dan Cacat Hukum, Sayid Iskandarsyah Tetap Sekjen PWI Pusat

progresifjaya.id, JAKARTA – Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat kuat dicurigai sudah semena-mena dan selagu-lagunya terhadap jajaran di bawahnya. Posisi atau kedudukannya sebagai yang tertinggi di organisasi membuat mereka lupa dan sombong.

Ibarat ucapan seorang mpu di tanah Jawa: “Ojo sombong nek dadi duwuran, ning pasar duwuran regane sepuluh ewu entuk telu”. Kalau yang bukan orang Jawa ucapan tersebut di Indonesia-kan jadi, “Jangan sombong kalau jadi atasan. Di pasar, atasan diobral 10 ribu dapat tiga”.

Sinonim dari bahasa ini dialami oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Sayid Iskandarsyah. Dia dinyatakan DK PWI Pusat diberhentikan sementara sebagai anggota PWI. Tak terima dengan pernyataan tersebut, Sayid pun bereaksi memberikan klarifikasi.

“Hingga saat ini saya masih anggota PWI aktif dan secara sah tetap sebagai Sekjen PWI Pusat. Justru pernyataan Dewan Kehormatan atau DK PWI Pusat sebagai struktur tertinggi di organisasi yang sangat cacat hukum secara organisasi,” tegas Sayid dalam siaran pers di Jakarta, Senin, (24/6).

Dia memaparkan, keputusan pemberhentian sementara secara sepihak itu dituangkan dalam Keputusan Dewan Kehormatan Nomor 21/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 tentang sanksi organisatoris terhadap dirinya pada 16 April 2024, dan Nomor 37/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 tentang sanksi pemberhentian sementara pada 7 Juni 2024.

Secara aturan organisasi, lanjutnya, terbukti jelas ada lima fakta yang menunjukkan keputusan tersebut sewenang-wenang. Dan hal tersebut tak usah dibantah lagi karena fakta yang otentik.

Fakta pertama adalah tidak diberikan kesempatan untuk klarifikasi. “Saya tidak pernah dimintai keterangan atau klarifikasi oleh Dewan Kehormatan. Padahal hak saya untuk membela diri dijamin oleh UUD 1945 Pasal 28G Ayat (1),” ujarnya.

Selanjutnya lagi adalah fakta tidak sesuai kewenangan. Keputusan DK yang memerintahkan pengembalian sejumlah uang dan mengisyaratkan adanya penyalahgunaan dana, secara hukum organisasi bukan jadi kewenangan dan kompetensi DK.

“Pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran sudah diatur secara tegas dalam kongres yang sebelumnya diaudit. Hingga saat ini, kami masih menunggu hasil audit atas pelaksanaan dana UKW,” ujar Sayid lagi.

Berikutnya lagi adalah fakta prosedur yang tidak jelas. DK, beber Sayid, secara de facto belum punya tata cara penerimaan pengaduan dan pemeriksaan atas pelanggaran terhadap PD, PRT, KEJ, dan Kode Perilaku Wartawan (KPW).

Kemudian masuk fakta keempat yakni keputusan yang  tidak cermat. Keputusan DK itu, Sayid melanjutkan, didasarkan pada keterangan Bendahara Umum MSS tanpa mengkomparasikan dengan klarifikasi dari pihak terkait. Belakangan, keterangan MSS itu nyatanya terbukti tidak akurat dan sudah diklarifikasi ulang kepada Ketua DK PWI Pusat, Sasongko Tedjo.

Untuk fakta terakhir dari perkara keputusan semena-mena dan cacat hukum ini adalah tidak ada rekomendasi. Keputusan DK yang egois dan sepihak itu tidak diperkuat rekomendasi dari Dewan Kehormatan Provinsi.

“Saya sebagai anggota PWI merasa prihatin miris dengan keputusan DK yang semena-mena itu. Tanpa mereka sadari, itu justru malah membuka ketololan mereka semua tentang hidup berorganisasi ke masyarakat luas. Padahal mereka semua wartawan senior dan kariernya terpoles di media massa mainstream. Hadeuh,” ungkap Sayid.

Dikatakannya juga, dalam mukadimah Kode Perilaku Wartawan (KPW) sudah jelas dan tegas acuan dan panduan untuk menjalankan profesi di lapangan. Dia juga menekankan bahwa upaya pembelaan dirinya merupakan hak asasi yang dilindungi oleh konstitusi.

Oleh sebab itu, kata Sayid lagi, dia tetap merasa sebagai Sekjen PWI Pusat secara sah dan aktif. Apalagi proses hukum atas keputusan Dewan Kehormatan masih running.

“Jadi jelas, tegas dan obyektif ya. Proses hukum masih berjalan artinya belum ada dasar kekuatan hukum. Belum inkrah. Makanya saya bilang miris dengan sikap dan kelakuan bodoh DK PWI Pusat yang berisikan para jurnalis senior media mainstream. Status dan nasibnya aja keren tapi itu tetap tak bisa mengaburkan ketololan mereka yang sudah hakiki,” paparnya lagi menandaskan. (Bembo)

Artikel Terkait

Berita Populer