progresifjaya.id, JAKARTA — Merasa kaget atas adanya pemberitaan terkait pemberian skorsing atau pemberhentian sementara sebagai Mediator Non Hakim (MNH) oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, akan mengajukan upaya hukum keberatan Administratif yang diberikan oleh undang – undang sebagaimana yang termaktub dalam SK Ketua Mahkamah Agung (MA) RI.
Hal itu diungkapkan JWS selaku Ketua MNH didampingi Tim kuasa hukumnya pada keterangan Pers yang digelar di Ruby Lounge El Royal Hotel Jakarta, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (05/06-24).
JWS menambahkan, dirinya mengakui adanya ke kisruhan dalam tubuh organisasi MNH di PN Jakarta Utara, namun bukan seharusnya langsung dilakukan pencabutan SK ataupun pemberian skorsing.
Dia katakan, adanya sanksi skorsing terhadap dirinya, yang dilakukan oleh ketua PN Jakarta Utara tersebut telah bertentangan dengan Pedoman Perilaku Mediator pada pasal 11 ayat 2 dan pasal 11 ayat 4 jo. Pasal 13 Lampiran V SK KMA No. 108 Tahun 2016.
“Saya keberatan atas adanya pemberian sanksi skorsing pada tanggal 06 Mei 2024, atas adanya hal tersebut telah diajukan upaya keberatan administratif pada tanggal 15 Mei 2024 sebagaimana pasal Pasal 75 Ayat 2 jo. Pasal 77 Ayat 1 & 2 Undang-undang No. 30 Tahun 2014 tentang Adminstrasi Pemerintahan,” ujar JWS.
Disamping itu, kata dia, dirinya juga telah menyampaikan Surat Permohonan Pencabutan dan Pembatalan SK Skorsing berdasarkan ketentuan Pasal 77 Ayat 5 (jo. Ayat 4), Ayat 6 dan Ayat 7 Undang-undang No. 30 Tahun 2014 tentang Adminstrasi Pemerintahan.
Pemberian skorsing tersebut, tambahnya, dirinya ketahui dari pemberitaan beberapa Media on-line dan tanpa adanya komfirmasi kepadanya atau semacam surat undangan klarifikasi, bahkan dirinyapun tidak pernah menandatangani berita acara klarifikasi terkait adanya pengaduan
pengaduan pengadu benerapa oknum MNH.
Padahal menurut dia, sebelun Ketua PN Jakarta Utara menjatuhkan skorsing atau pemberhentian sementara, seharusnya memberikan kesempatan melakukan klarifikasi dan/atau pembelaan diri sebagaimana diatur Pedoman Perilaku Mediator pada Pasal 11 Ayat 2 Lampiran V SK KMA No. 108 Tahun 2016 tentang Tata Kelola Mediasi di Pengadilan.
Terkait adanya tuduhan monopoli yang diterima oleh JWS, dikatakannya, dirinya tidak pernah memonopoli perkara, hal tersebut karena adanya kesepakatan dari para pihak sesuai Pasal 19 Ayat 1 jo. Pasal 20 Ayat 1 Perma No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan.
“Sesama MNH telah ada kesepakatan pada rapat internal yang digelar pada tanggal 22 Februari 2024, lalu, terkait pembagian secara huruf abjad. Sebagaimana ketentuan yang diatur dalam. PERMA No.1 tahun 2016 tentang kesepakatan,” ujarnya.
“Saya mohon kepada Yang Mulia Ketua PN Jakarta Utara untuk SK skorsing sesuai dengan upaya keberatan administratif pada tanggal 15 Mei 2024 agar dilakukan pencabutan dan pembatalan, juga sesuai amanah undang – undang,” harapnya yang diamini oleh Tim kuasa hukumnya.
Sementara itu, Humas PN Jakarta Utara ketika ditemuin sejumlah wartawan mengatakan, Ketua PN Jakarta Utara melakukan langkah baru dengan mencabut SK lama para MNH PN Jakarta Utara untuk diperbaharui dan disempurnakan.
“SK yang lama dicabut, diterbitkan SK yang baru. Dikarenakan dalam SK yang baru sekarang mediator non hakim berdampingan dan ada juga mediator hakim untuk memediasi suatu perkara.” kata Maryono, SH.,MHum selaku Humas PN Jakarta Utara kepada sejumlah wartawan. (ARI)