Thursday, February 13, 2025
BerandaHukum & KriminalSat Narkoba Polres Lebak Berhasil Ungkap dan Tangkap Pengedar Sabu

Sat Narkoba Polres Lebak Berhasil Ungkap dan Tangkap Pengedar Sabu

progresifjaya.id, LEBAK – Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Herfio Zaki, SIK., MH., menyatakan perang terhadap narkoba.

Terbukti, unit Satresnarkoba Polres Lebak berhasil terus mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu di wilayah hukum Polres Lebak.

AB (42), warga Perum Citra Prima Serpong, Kecamatan Setu, Kota Tangerang, Provinsi Banten, diringkus oleh Unit Satresnarkoba Polres Lebak, Polda Banten, pada Sabtu (11/01/2025), sekira jam 16.00 WIB, karena memperjualbelikan dan kepemilikan sabu.

Selain mengamankan pelaku, Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Herfio Zaki melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP. Epy Cepiana SH., mengatakan, barang bukti  yang kita amankan satu bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat brutto 0,91 Gram dan satu unit handphone merk Samsung warna hijau.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika l Pasal 112 dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, untuk Pasal 114 minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” ujar Cepi, Senin (13/1).

“Mari bersama kita berantas peredaran narkoba di daerah hukum Polres Lebak. untuk wujudkan Lebak bersih dari narkoba, stop narkoba,” tegas Kasat Resnarkoba Polres Lebak. (R. R)

Artikel Terkait

Berita Populer