Thursday, December 12, 2024
BerandaMegapolitanSat Pol PP Jakbar Berhasil Kumpulkan Uang Denda Ratusan Juta Rupiah "OK...

Sat Pol PP Jakbar Berhasil Kumpulkan Uang Denda Ratusan Juta Rupiah “OK Prend”

Progresifjaya.id, JAKARTA –  Operasi Kepatuhan Penegakan Peraturan Daerah “OK Prend” terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dilaksanakan  Satuan Polisi Pamong Praja  (Satpol PP) Jakarta Barat, dari mulai diberlakukannya aturan PSBB serta penerapan aturan masa Transisi I hingga jelang masa Transisi II berakhir,  Ratusan Juta Rupiah uang denda pelanggaran masuk Kas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Data yang diterima  progresifjaya tercatat, denda terkumpul mencapai Rp.547.500.000, dengan rincian uang itu terkumpul mulai dari 23 April sampai dengan 22 Juli 20220

.

” Pemberlakuan denda atas pelanggaran PSBB di mulai 23 April per sampai 22 Juli 2020,” tutur, Kasat Pol PP Kota Administrasi  Jakarta Barat, Tamo Sijabat, Jumat (24/7/2020).

Lebih lanjut, Tamo Sijabat menuturkan, untuk pelaksanaan operasi itu sebenarnya di mulai sejak peraturan PSBB diterapkan, di tahap I pihaknya terlebih dahulu melakukan sosialisasi terkait aturan itu, lalu di tahap II denda itu dilakukan, sebelum denda terlebih dahulu pihaknya melakukan tindakan peneguran, kemudian segel selanjutnya mereka membayar denda maksimal.

” Uang denda itu berasal dari berbagai jenis, diantaranya Super Market, Mall, Restoran termasuk Tempat Hiburan, mereka itu bandel, tidak patuh aturan daerah terkait PSBB termasuk masalah  Protokol Kesehatan,” imbunya.

Tami berharap agar masyarakat bisa patuhi aturan Protokol Kesehatan ditengah masa pandemi Covid 19, dengan harapan untuk tetap menjaga Kesehatan serta hidup bersih. ” Jangan buang sampah sembarangan,  biasakan Jaga jarak saat berada dikeramaian, gunakan masker saat ke luar rumah, cuci tangan, cuci muka dengan air bersih jagang lupa pake sabun,” tuturnya penuh harap.

Penulis/Editor :
Asep Sopyan Af

Artikel Terkait

Berita Populer