Thursday, January 16, 2025
BerandaHukum & KriminalSat Reskrim Polres Cianjur Tangkap Tersangka Pedofil dan Pembunuh Anak: Pelaku Residivis...

Sat Reskrim Polres Cianjur Tangkap Tersangka Pedofil dan Pembunuh Anak: Pelaku Residivis dengan Kasus yang Sama

progresifjaya.id, CIANJUR – Satuan Reserse Kriminal (Sat Rekrim) Polres Cianjur berhasil menangkap seorang tersangka tindak pidana pencabulan dan pembunuhan terhadap anak dibawah umur (pedofil). Untuk diketahui, tersangka merupakan residivis dengan kasus yang sama. Tempat kejadian (TKP) tersebut di Lampung. Bahkan pelaku baru keluar dari penjara setelah menjalani hukuman 15 tahun penjara.

Pada kesempatan itu, Kapolres Cianjur AKBP, Aszhar Kurniawan mengatakan kepada awak media saat menggelar konferensi pers di depan gedung Sat Reskrim Polres Cianjur, Rabu (24/1/2024), bahwa pelaku ditangkap setelah kabur selama 6 bulan ke Lampung. Bahkan pelaku diberikan hadiah timah panas di bagian kaki kirinya, karena saat akan ditangkap melakukan perlawanan kepada petugas.

Kronologinya, kejadian tersebut berawal saat korban NS (8) pulang sekolah bersama teman-temannya. Ditengah jalan korban bertemu dengan pelaku S (46) yang juga tetangganya di Desa Tanjungsari, Kecamatan Agrabinta, Kabupaten Cianjur. Korban kemudian diajak jalan-jalan dengan dibonceng menggunakan sepeda motor yang dibawa pelaku. Sedangkan temannya disuruh pulang.

“Tersangka membawa korban ke pinggir Pantai Cikakap, Agrabinta. Pada saat itu, tersangka juga sempat memperlihatkan video mesum kepada korban. Namun saat akan diperkosa korban berteriak-teriak minta tolong. Lalu tersangka membekap mulut korban dan mencekiknya hingga meninggal dunia,” kata Kapolres Cianjur.

Menurutnya, orang tua korban yang panik anaknya hilang, kemudian melaporkan ke Polsek Agrabinta Jum’at (18/12/2023) dan melakukan pencarian. Namun korban baru ditemukan, Kamis (27/12/2023) atau sembilan hari sejak hilang di kawasan Pantai Cikakap dalam kondisi meninggal dunia dan sebagian tubuhnya sudah menjadi kerangka.

Dari hasil temuan kerangka tersebut, polisi melakukan olah TKP dan meminta keterangan saksi dan teman korban, akhirnya mengarah pada tersangka yang juga tetangga orang tua korban. Namun pelaku sudah kabur melarikan diri dan sempat menjadi daptar pencarian orang (DPO) Polres Cianjur.

Setelah kurang lebih enam bulan menjadi DPO, tersangka berhasil ditangkap ditempat persembunyiannya di sebuah gubuk di Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan pasal 338 KUHP dan pasal 80 ayat 3 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014. Ancaman hukuman seumur hidup atau 15 tahun penjara. (Firman Muliadi)

Artikel Terkait

Berita Populer