progresifjaya.id, LEBAK – Jajaran Sat Resnarkoba kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ssbu di daerah hukum Polres Lebak. Pelaku MR (43), warga Kecamatan Rangkasbitung berhasil diamankan berikut barang buktinya.
Kapolres Lebak AKBP Suyono, SIK., melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Ngapip Rujito, SH., MH., membenarkan hal tersebut.
“Kami Sat Resnarkoba Polres Lebak telah mengamankan seorang pelaku MR (43) yang diduga pengedar narkotika jenis sabu di daerah hukum Polres Lebak,” ujar Ngapip, Senin (2/10/2023).
Ia menjelaskan, MR diamankan pada hari Jumat (29/9/2023) sekitar pukul 17.30 wib di Kelurahan Rangkasbitung Timur. Dari tangan pelaku berhasil diamankan sebuah plastik bekas warna hitam, sebuah bekas bungkus rokok yang didalamnya terdapat sebungkus plastik bening berukuran sedang berisikan kristal putih yang diduga narkotika golongan I jenis sabu.
Dan, 14 bungkus plastik bening berukuran kecil berisikan kristal putih yang dibalut lakban warna coklat yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat brutto. 5.49 gram dan satuunit handphone.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun atau seumur hidup.
“Terakhir mari bersama kita berantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang, khususnya di daerah hukum Polres Lebak, stop narkoba karena bisa merusak generasi muda dan masa depan para penerus bangsa,” tukasnya. (R. Rencong)