progresifjaya.id, LEBAK – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Lebak kembali berhasil mengungkap peredaran Narkotika jenis ganja di daerah hukum Polres Lebak.
Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Ilman Robiana, SH., membenarkan pengungkapan tersebut.
“Ya, Sat Resnarkoba Polres Lebak kembali berhasil mengungkap peredaran Narkotika jenis ganja di daerah hukum Polres Lebak,” ujar Kapolres Lebak AKBP Teddy Rayendra,S.I.K.,M.I.K melalui Kasat Resnarkoba AKP Ilman Robiana, SH.
“Satu Pelaku an. WK , 25 th, warga Kampung Cinangga, Desa Bayah Timur, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak dan berhasil diamankan dengan barang bukti 32 bungkus klip plastik bening yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis ganja, satu buah toples bulat kaca yang didalamnya berisikan narkotika jenis ganja dan satu unit hp android merk samsung,” ujarnya.
Sebelumnya, Ilham menuturkan, berdasarkan informasi dari masyarakat, kita menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan selama seminggu.

“Alhamdulillah pelaku berikut barang bukti berhasil diamankan di rumahnya Kampung Cinangga, Desa Bayah Timur, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak,” ungkap Ilman
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 Jo 111 ayat 1 dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup,” tegas Ilman.
Sementara itu l, Kasihumas Polres Lebak Iptu Jajang Junaedi menegaskan, Polres Lebak berkomitmen terus memberantas peredaran narkoba di daerah hukum Polres Lebak.
“Kami mengimbau kepada warga masyarakat khususnya para pemuda jangan sekali-kali mencoba menggunakan narkoba, karena akan merusak masa depan dan generasi bangsa,” hmbau Kasihumas.
Penulis: R. Rencong