progresifjaya.id, LEBAK – Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu di daerah hukum Polres Lebak.
“Kami jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak berhasil mengamankan mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di daerah hukum Polres Lebak. Pelaku RB (36) dan barang buktinya diamankan pada Minggu (21/4/ 2024) sekira jam 07.00 WIB di  Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak,” ujar Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Suyono, SIK melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Ngapip Rujito, SH., Selasa (23/4/2024).
Ia menjelaskan, barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 bungkus plastik bening berukuran sedang berisikan kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 0,64 gram dan 17 bungkus plastik kecil masing-masing berisikan kristal putih diduga shabu dengan berat bruto 5,81 gram, timbangan digital, handphone dan sebuah tas selempang.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku RB, bahwa barang bukti tersebut didapat dari seseorang yang berinisial I (DPO) dan kita masih melakukan pengejaran,” ungkapnya.
Ia menegaskan, Polres Lebak dibawah kepemimpinan AKBP Suyono melalui Program Lebak Improvisasi menyatakan perang terhadap narkoba.
“Mari bersama kita berantas peredaran narkoba di daerah hukum Polres Lebak. Tentunya perlu dukungan dan sinergi dari semua Komponen masyarakat Kabupaten Lebak. Stop narkoba karena merusak masa depan bangsa!” tegas Ngapip.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta pidana denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar. (R. R)