Monday, May 12, 2025
BerandaTNI/PolriSatgas Covid Kecamatan Cipanas Lebak Berikan Sanksi pada Pelanggar Perbub

Satgas Covid Kecamatan Cipanas Lebak Berikan Sanksi pada Pelanggar Perbub

progresifjaya.id, LEBAK – Pandemi Covid yang kian marak, membuat semua pihak segera mengambil tindakan untuk pencegahan. Demikian halnya dengan Satgas Covid Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak, Banten, terus melaksanakan upaya pencegahan dengan berbagai cara.

Penegakan Perbup No 28 tahun 2020 yang diawali apel gabungan Satgas Covid Kecamatan Cipanas dari unsur Muspika Kecamatan Cipanas, Kesehatan, tokoh agama, tokoh masyarakat, ormas NU dan MUI.

Hal itu dikatakan, Camat Cipanas, O. Nazamudin S. Sos,  ketika ditemui wartawan seusai Razia Penertiban di Pasar Gajrug,  desa Bintang Resmi.

“Pelaksanaan penegakan perbub tersebut, mulai dari hari ini, Kamis (10/9/2020), yang rencananya akan dilakukan 18 kali kegiatan,”ungkapnya.

Pelaksanaan hari ini, ia menjelaskan, masih diwarnai banyak pelanggaran karena kurangnya kesadaran tentang bahaya pandemi dari warga. Terutama pengendara roda dua yang tidak memakai masker.

Sehingga, para pelanggar tersebut dikenakan sangsi sosial, seperti membersihkan jalan dan lingkungan pasar,  sambungnya, dan hari ini terjaring sebanyak 22 orang.

“Kami mengimbau kepada semua masyarakat agar mentaati protokol kesehatan dengan 3M,  mencuci tangan dengan sabun, memakai masker, dan selalu menjaga jarak, dalam rangka berupaya pencegahan penularan covid,” tegasnya.

Di tempat terpisah, Kapolsek Cipanas, Kompol Sunardi, ketika ditemui di ruang kerjanya,  mengatakan pihaknya hanya bersifat mendukung satgas Covid dalam setiap kegiatan pencegahan penularan.

“Kami dari Polri sifatnya hanya mendampingi saja, setiap saat selalu siap untuk mendukung dan mendampingi dalam penerapan perbup no 28 tahun 2020, sampai dengan waktu yang telah ditentukan oleh pemerintah,” tegasnya.

Untuk kegiatan mulai hari ini, lanjutnya, kami melaksanakan apel bersama Muspika dan intansi terkait, dalam rangka mengkampanyekan protokol kesehatan di antaranya pemakaian masker.

Setelah apel dilanjutkan penerapan Perbup No 28 tahun 2020 dengan memberikan tindakan atau sanksi terhadap warga masyarakat yang terjaring melanggar protokol kesehatan.

“Seperti, yang tidak menggunakan Masker saat keluar rumah, memberikan sangsi sosial, seperti membersihkan area pasar. Kedepannya, akan dilakukakan razia secara rutin dan berkala pada waktu yang telah dijadwalkan sampai pandemi membaik dan berakhir,” tandasnya.

Kapolsek mengimbau kepada masyarakat khususnya di wilayah binaan, Kecamatan Cipanas dan Lebakgedong,  supaya bisa mentaati protokoler kesehatan  agar terhindar dari penyakit virus corona yang pada saat ini sedang marak dan meningkat.

“Mari kita sama-sama berdoa dan berusaha semoga masa pandemi ini cepat berahir,” pungkasnya.

Penulis: R. Rencong

Editor: Hendy

Artikel Terkait

Berita Populer