progresifjaya.id, JAKARTA – Empat bocah cilik (bocil) kena tegur anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Jakarta Pusat karena mengendarai sepeda listrik bonceng empat di Jalan Gunung Sahari Raya, Jakarta Pusat.
Peristiwa ini diunggah akun media sosial X @TMCPoldaMetro. Terlihat dalam video empat bocil berboncengan konfigurasi tempat duduk; tiga di jok (termasuk pengendaranya), dan satu duduk di dek. Mereka dengan tenang berkeliaran dengan sepeda listrik di jalan raya. Keempatnya juga tak ada yang memakai helm.
“Hei berhenti. Hei berhenti. Off. Semua masuk mobil,” teriak petugas dari dalam mobil patroli berusaha menghentikan laju sepeda motor listrik tersebut.
Untuk diketahii, aturan penggunaan sepeda listrik tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) RI Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
Sepeda listrik cuma boleh digunakan di jalur khusus dengan kecepatan maksimal 25 km/jam. Penggunaan sepeda listrik juga tidak diberikan untuk anak di bawah usia 17 tahun.
Dalam Pasal 4 juga dijelaskan, pengendara sepeda listrik yang masih berusia 12-15 tahun butuh pengawasan dan pendampingan dari orang tua. (Bembo)