progresifjaya.id, JAKARTA – Tindakan tegas selama masa ketat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) benar dibuktikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kelurahan Kelurahan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
Tidak saja melulu melakukan sosialisasi, penertiban masker, atau pengawasan terhadap tempat usaha dan perkantoran.
Lebih dari itu, yaitu membubarkan produksi syuting film di Studio Palem Jalan Kemang Utara, Kecamatan Pancoran, Kamis ( 17/9) pukul 22.00 malam.
Tidak ada bantahan dari pihak pelaksana syuting atas tindakan tegas yang dilakukan anggota Satpol PP kelurahan Duren Tiga.
Produksi pun total berhenti tanpa adanya bantahan dari para kru.
Apa yang dilakukan aparat penegak peraturan daerah dan gubernur ini, sebagai implementasi peraturan gubernur terkait PSBB selama pandemi Covid-19.
Kasat Pol PP Jakarta Selatan, Ujang Hermawan mengapresiasi tindakan yang dilakukan aparatnya membubarkan kerumunan dan tidak menjalankan protokol kesehatan antaranya masker.
“Kerumunan sekitar 50 orang, ada yang pakai dan tidak pakai masker,” katanya Jum’at ( 18/9).
Ditegaskan Ujang, sebagaimana peraturan PSBB total Jakarta, diatur melalui tiga Pergub dan menjadi dasar hukum sekaligus panduan bagi penerapan PSBB:
1. Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 [COVID-19] di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Ditetapkan pada 9 April 2020.
2. Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Ditetapkan pada 19 Agustus 2020.
3. Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 [COVID-19] di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Tanpa Izin
Lurah Duren Tiga, Mursid, mengakui adanya tindakan pembubaran syuting film di wilayahnya.
Pihaknya, tidak paham apa yang tengah diproduksi para kru film yang diketahuinya sedang ada produksi entertaiment.
“Gak ada izinnya, pas kita tahu rame-rame kita bubarin,” katanya Jumat (18/9).
Sebelumnya, lanjut lurah, sudah diperingati ke pemilik produksi, juga pihak RW sudah dikasih tahu serta pemilik lahan juga dikasih tahu.
“Pemilik nurut agar tidak rame-rame kaya gitu lagi,” tuturnya.
Dijelaskan Mursid, dalam kegiatan tersebut terpantau 50 orang berada di satu kawasan.
Meski, tambahnya, beberapa ada yang menggunakan masker tetapi juga menemukan kru yang tidak menggunakan masker.
Diungkapkannya, ketika pembubaran dilakukan sekira pukul 22:00 WIB tanpa ada bantahan dan mereka sadar apa yang dilakukan salah dan bersedia ketika diperintahkan untuk bubar.
“Semalem juga gak ada konfrontasi dan mereka memahami. Ya kondusif lah,” tuturnya.
Penulis/Editor: M. Maruf