progresifjaya.id, JAKARTA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Cakung Kota Administrasi Jakarta Timur bersama TNI-Polri, Dinas Perhubungan, Puskesmas, RW/RT dan FKDM melaksanakan giat Operasi Tertib Masker (TIBMASK) dan edukasi Sosialisasi Pendisiplinan 3 M ke pemukiman penduduk, Rabu (23/9).
Wilayah-wilayah giat TIBMASK dan sosialisasi pendisiplinan seperti di Jalan Irigasi Rw O8 SDN 3, Kelurahan Ujung Menteng, permukiman di Jalan Komplek Ruko Ujung Menteng yang mulai dilaksanakan jam 09.00 hingga jam 11.00 WIB.

Hal ini sesuai dasar hukum Pergub DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid 19 dan Pergub DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan PSBB Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.
Dalam giat operasi tersebut, Satpol PP Kecamatan Cakung telah memberikan sanksi sosial kepada pelanggar dan tanpa ada saksi denda administratif. Personil tim gabungan yang mengikuti Operasi TIBMASK, yakni, Satpol PP sebanyak 19 orang, Dishub (5), Polri (7), TNI (2), Puskesmas Kelurahan Ujung Menteng (2), RW (3), RT (5), LMK RW (4), FKDM (6), Jumantik Kader (28), Dasa Wisma (29), Staf Kelurahan Ujung Menteng (3), dan PPSU (10), dengan total berjumlah 123 orang.

Sebelumnya, dilaksanakan Apel Operasi Tertib Masker (TIBMASK) dipimpin Wakil Camat Cakung. Turut hadir, Lurah Kelurahan Ujung Menteng, Sekel Ujung Menteng Kasi Pemerintahan Kelurahan Ujung Menteng, Kasi Kesra Kelurahan Ujung Menteng, RW 08, RW 01, Kepala Sekola SDN 02 Ujung Menteng, Kepala Sekola SDN 03 Ujung Menteng, Kepala Sekolah SDN 06 Ujung Menteng.
Penulis: Roby
Editor: Hendy