progresifjaya.id, JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, terus berupaya menjaga estetika keindahan tata Kota Jakarta dari pemasangan alat peraga partai maupun alat peraga informasi sosialisasi seperti bendera, spanduk dan umbul-umbul yang dipasang tanpa memiliki perijinan sesuai ketentuan.
Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan, pemasangan dan penempatan alat peraga seperti spanduk, bendera, pamflet, umbul-umbul dan sejenisnya harus sesuai dengan aturan Peraturan Daerah (Perda) 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban umum.
“Kami (Satpol PP) tidak melarang adanya pemasangan pemasangan alat peraga untuk keperluan tertentu. Namun, pemasangan dan penempatannya harus mengajukan perizinan sesuai dengan Perda 8 Tahun 2007,” ujar Arifin di Balai Kota, Rabu (8/5/2024)
“Setelah perijinan nanti dikeluarkan, juga harus dipahami adanya ketentuan kawasan atau jalan tertentu yang diberikan secara terbatas (white area) dengan pengawasan yang ketat seperti pada sebagian Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Medan Merdeka Timur, Jalan Medan Merdeka Selatan, kawasan Taman Monas, kawasan Tugu Tani, kawasan Lapangan Banteng, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH. Thamrin, Jalan Diponegoro, Jalan Gatot Subroto dan Jalan Ir. H. Juanda,” sambung Arifin.
Adapun aturan pemasangan dan penempatan alat peraga telah diatur didalam Perda 8 Tahun 2007 Pasal 52 ayat 1, 2, dan 3. Serta Pasal 53. Sehingga, bagi masyarakat ataupun organisasi kemasyarakatan dan juga dari partai politik yang akan memasang dan menempatkan alat peraga partai ataupun alat peraga informasi sosialisasi diharapkan mengikuti aturan tersebut.
“Mari bersama-sama kita jaga estetika Kota Jakarta dengan tetap tertib, teratur dan tidak melanggar Peraturan Daerah,” pungkasnya.
Penulis/Editor: Asep Sofyan