progresifjaya.id, JAKARTA – Dalam kurun waktu satu bulan (Juli) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan telah menjatuhkan sanksi kerja sosial terhadap 3.514 pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pelanggar pada umumnya ditindak karena tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Ujang Hermawan mengatakan, selama periode bulan Juli telah memberikan sanksi denda administratif kepada 447 pelanggar masing masing sebesar Rp 250 ribu. Juga, lanjutnya, sebanyak 33 pelanggar diberikan teguran tertulis karena tidak mengenakan masker.
“Total denda administratif yang terkumpul sejauh ini sebesar Rp 118.400.000,” katanya, Selasa (28/7).
Jumlah pelanggar yang ditindak, jelasnya, berdasarkan jumlah paling banyak terjadi di Pasar Minggu dengan jumlah sebanyak 756 orang disusul di Jagakarsa sebanyak 650 orang dan di Mampang Prapatan 449 orang.
Selanjutnya, di wilayah Tebet sebanyak 423 orang, di Kebayoran Lama sebanyak 375 orang, di Cilandak sebanyak 256 orang, di Kebayoran Baru sebanyak 241 orang, di Pancoran sebanyak 330 orang, di Setiabudi sebanyak 299 orang dan di Pesanggrahan 215 orang.
Pihaknya berharap, penerapan sanksi ini terhadap pelanggar PSBB bisa membuat pelanggar jera dan meningkatkan kesadaran warga ketika beraktivitas diluar rumah dan tempat umun menggunakan masker.
“Biasakan 3 M yaitu Memakai masker, Menjaga jarak dan Mencuci tangan pakai sabun, untuk mencegah penyebaran Covid 19,” tandasnya.
Penulis/Editor: M. Maruf