progresifjaya.id, JAKARTA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan memberikan tindak kepada 317 pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi. Para pelanggar dikenakan sanksi kerja sosial dan denda uang langsung dalam Operasi Kepatuhan Peraturan Daerah (OK Prend) yang digelar di seluruh wilayahnya Jakarta Selatan, Kamis ( 23/7).
Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Ujang Harmawan mengatakan, dalam kegiatan tersebut mengerahkan 310 personel dibantu TNI dan Polri tersebar di 10 titik pemantauan di setiap kecamatan.
Disebutkan olehnya, sebanyak 10 titik pemantauan itu meliputi Jalan Tebet Dalam, Jalan Prof. Doktor Satrio, Jalan Kemang Raya, Jalan Raya Ragunan, Jalan Raya Kebayoran Lama, Jalan Bulungan Mahakam, Jalan Andara, Jalan Raya Kalibata, Jalan Moh. Kahfi I dan Jalan Ciledug Raya.
Pihaknya juga menjelaska, dari 10 titik terjaring 317 pelanggar karena tidak mengenakan masker saat beraktifitas di luar rumah.
Dari sebanyak pelanggar tersebut, tambahnya, sebanyak 262 orang di antaranya dijatuhkan sanksi kerja sosial berupa membersihkan sarana umum. Sedangkan sisanya sebanyak 55 pelanggar dikenakan denda administratif sebesar Rp 12.250 ribu.
Pihaknya berharap, masyarakat bisa lebih disiplin saat beraktifitas di luar ruangan dan biasakan Memakai masker, Menjaga jarak dan Mencuci tangan dengan sabun.
“Jadikan diri kita kader 3M di keluarga dan lingkungan, untuk mencegah penyebaran COVID 19,” tegasnya.
Penulis/Editor: M. Maruf