progresifjaya.id, JAKARTA – Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Selatan (Satpol PP Jaksel) telah memberikan tindakan terhadap tempat usaha selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terkait Pandemi Covid 19.
Tempat usaha sejenis restauran atau rumah makan yang sudah ditindak sebanyak 33 lokasi, dengan sanksi penutupan sementara mulai dari 1x 24 jam hingga 3 x 24 jam.
Kasat Pol PP Jaksel, Ujang Hermawan mengatakan, dari sebanyak 33 tempat usaha yang dikenakan sanksi penutupan diantaranya dua pelanggar dikenakan penutupan 1 x 24 jam dan 3 x 24 jam sebanyak 31 pelanggar.
“Itu khusus tempat usaha makan dan minum,” katanya disela operasi yustisi di Kawasan Kemang Raya, Senin (21/9).
Diberikan sanksi tindakan, tegas Ujang, karena tempat usaha tersebut melanggar aturan PSBB yaitu masih melayani pelanggan untuk makan di tempat. “Jelas bertentangan dengan aturan pemberlakuan PSBB,” katanya.
Menurutnya, tindakan terhadap tempat usaha sebagai bukti tidak melulu hanya warga yang dikenakan sanksi saat operasi yustisi PSBB rutin yang dilaksanakan bersama TNI dan Polri.
Dikatakan Ujang, dalam operasi yustisi yang digelar di kawasan Kemang Raya, ternjaring 10 pelanggar protokol kesehatan yang diberikan opsi sanksi sosial berupa menyapu jalanan selama satu jam atau bayar denda administrasi.
“Rata-rata pelanggar belum menggunakan masker dengan benar,” kata Ujang.
Diharapkannya, masyarakat dapat lebih sadar dan patuh untuk selalu menerapkan protokol kesehatan, terutama ketika berada di luar rumah.
Pelanggar Menurun
Dalam kesempatan tersebut Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budi Sartono yang dalam kegiatan tersebut, menilai, jumlah pelanggaran terkait aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sudah mulai berkurang.
“Kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan meningkat,” katanya.
Penilaian itu berdasarkan pengamatannya saat operasi yustisi di Jalan Kemang Raya, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin (21/9).
Dijelaskannya. selama satu jam pelaksanaan operasi yustisi, petugas gabung Polri, TNI, dan Satpol PP tercatat ada 10 pelanggaran. “Rata-rata sudah membawa masker, tapi tidak digunakan dengan benar seperti ditaruh di dagu,” ujarnya.
Ditegaskan dia, operasi yustisi akan terus digelar di wilayah Jakarta Selatan selama diberlakukannya PSBB. “Semoga angka pelanggar terus menurun, sebaliknya kesadaran masyarakat meningkat pakai masker,” harapnya.
Penulis/Editor: M. Maruf