progresifjaya.id, JAKARTA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama petugas Bhabinkamtibmas, Aparatur Sipil Negri (ASN), melakukan kegiatan tertib masker (Giat Tibmas) di wilayah Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senen (7/9).
Dalam kegiatan yang juga melibatkan masyarakat yang tergabung di Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), PPSU, kader PKK serta RT dan RW, berhasil menjaring 60 pelanggar dari empat lokasi.
Kasatpol PP Kecamatan Pesanggrahan, Pelita mengatakan, penertiban dilakukan serentak di Jalan Swadarma Raya, Kelurahan Ulujami, Jalan Kostrad, Kelurahan Petukangan Utara.
Kemudian Jalan Damai Raya, Kelurahan Petukangan Selatan dan Kolong Tol Bintaro Permai, Jalan Bintaro Permai Raya, Kelurahan Pesanggrahan.
Dikatakan, sebanyak 23 warga tanpa masker di Jalan Swadarma Raya, sembilan pelanggar di Jalan Damai Raya. “Pada kedua lokasi ini semua pelanggar disanksi sosial membersihan jalan,” jelasnya.
Kemudian, di Jalan Kostrad petugas menertibkan 18 pelanggar. Dari jumlah ini, 17 dikenakan sanksi kerja sosial dan satu denda administrasi.
Kemudian, sebanyak 10 pelangar yang terjaring di kolong tol Bintaro Permai, sembilan disanksi kerja sosial dan satu denda administrasi.
Diharapkan, dari giat tibmas ini masyarakat semakin sadar untuk selalu menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah.
Penulis/Editor: M. Maruf