progresifjaya.id, JAKARTA – Satuan Polisi Pamoong Praja (Satpol) Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, memberikan sanksi mulai dari kerja sosial hingga sanksi administrasi kepada para pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi,
Tindakan tersebut diberikan kepada 40 warga yang terjaring dalam pengawasan dan penindakan PSBB transisi Jalanl Jatinegara Timur dan Jalan Bekasi Barat, Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis (11/6).
Kepala Satpol PP Kecamatan Jatinegara, Sadikin mengatakan, para pelanggar terjaring dalam pengawasan dan penindakan PSBB Transisi di lokasi Pasar Jatinegara, pasar ikan hias dan pertokoan Jalan Jatinegara Timur dan Jalan Bekasi Barat. “ Áda sebanyak 40 orang terjaring dalam pengawasan dan tindakan PSBB Transisi,” katanya.
Para pelanggar tersebut, tegasnya, terbukti telah melanggar Pergub No 51 Tahun 2020 tentang Pengawasan PSBB di Masa Transisi menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif. “Sanksinya kerja sosial dan sanksi administrasi,“ katanya.
Dari jumlah pelanggar itu, lanjutnya, tujuh orang diantara pelanggar itu dikenakan sanksi administrasi dengan membayar uang masing-masing sebesar Rp 250.000. Dijelaskan, para pelanggar dikenakan sanksi sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku sebagaimana tertuang dalam Pergub No 51 Tahun 2020.
Dalam kegiatan pengawasan dan tindakan PSBB Transisi yang dilakukan di wilayah kerjanya, ungkap Sadikin, mengerahkan Tim Gabungan Kecamatan Jatinegara yang melibatkan sebanyak 120 petugas dari berbagai unsur. “Satpol PP, kelurahan, kecamatan, Sudin Perhubungan, TNI dan Polri,“ katanya.
Penulis: Roby
Editor: M. Maruf