progresifjaya.id, JAKARTA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Cempaka Putih menggelar Operasi Kepatuhan Peraturan Daerah (OK PREND) di Jalan Rawamangun Muka, Rawasari, Jakarta Pusat, Kamis (23/7).
Dalam penindakan protokol kesehatan, banyak warga yang masih tidak menggunakan masker. Sebanyak 51 pelanggar yang tidak memakai masker berhasil terjaring oleh Satpol PP.
16 pelanggar dikenakan sanksi denda administrasi dan 35 dikenakan sanksi sosial. Nilai sanksi denda total mencapai sebesar Rp. 1.350.000,-
Kasatpol PP Cempaka Putih, Aries menuturkan, Operasi OK PREND yang kami gelar di lokasi ini persis arah yang menuju pasar. “Sebanyak 51 warga yang terjaring ini tidak memakai masker. Pelanggar langsung kami beri penindakan sanksi sosial atau denda administrasi,” katanya pada Progresif Jaya di lokasi.

Ia menegaskan, di masa transsisi II ini masih banyak warga yang tidak mendisiplinkan diri dengan protokol kesehatan. “Tidak memakai masker terpaksa kami tindak dengan sanksi,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Walikota Jakarta Pusat mengatakan, Program OK PREND ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar patuh memakai masker selama pandemi covid-19.
“Sekarang ini kepatuhan masyarakat dalam menggunakan masker mulai menurun. Kita berharap mudah-mudahan masyarakat tetap patuh wajib memakai masker bila keluar rumah, agar angka kenaikan penyebaran covid-19 dapat menurun,” pungkasnya.
Penulis: Fari. K
Editor: Hendy