progresifjaya.id, JAKARTA – Sebanyak 62 pelanggar protokol kesehatan terjaring dalam pelaksanaan Operasi Tertib Masker (TIBMASK) di empat lokasi wilayah Kecamatan Ciracas, Rabu (12/8/2020).
Diantaranya, Jalan Lapangan tembak (pertigaan Arundina) , Jalan Raya Ciracas (depan Pasar Ciracas), Jalan Suci dan Jalan H. Jenih.
Kegiatan ini menerjunkan 49 petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dari tingkat Kecamatan Pasar Rebo, Kelurahan Cibubur, Kelurahan Kelapa Dua Wetan, Kelurahan Ciracas dan Kelurahan Susukan, serta Kelurahan Rambutan.
Kepala Satpol PP Kecamatan Ciracas, Endarwanto, mengatakan, ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.
Ia menyebutkan, 62 pelanggar yang ditemukan dikenakan sanksi di tempat.
“59 orang dikenakan sanksi kerja sosial untuk membersihkan lingkungan dan 3 orang pelanggar memilih denda administratif,” kata Endarwanto, saat dikonfirmasi.
Endarwanto, menambahkan, pihaknya akan terus memperketat pengawasan Operasi TIBMASK di wilayah Kecamatan Ciracas. Ia pun meminta kepada masyarakat untuk disiplin dalam mengikuti protokol kesehatan yang sudah ditetapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dengan melakukan 3M (Memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak).
“Ini dilakukan untuk mencegah penularan COVID-19. Jika kami temukan warga tidak memakai masker, akan kami tindak tegas sesuai dengan aturan,” tambahnya.
Penulis: Roby
Editor: M. Maruf