Tuesday, May 20, 2025
BerandaHukum & KriminalSatreskrim Polres Lebak Ungkap Pembunuhan Anak di Cijaku, Pelaku Orang Tua Korban

Satreskrim Polres Lebak Ungkap Pembunuhan Anak di Cijaku, Pelaku Orang Tua Korban

progresifjaya.id. LEBAK – Satreskrim Polres Lebak telah melakukan ungkap kasus pembunuhan atau kekerasan fisik terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia. Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Sabtu, 12 September 2020, sekitar pukul 08.00 WIB, di Tempat Pemakaman umum (TPU) Kampung Gunung Kendeng, Desa Cipalabuh, Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak, Minggu (13/9/2020).

Dari hasil penyelidikan Satreskrim Polres Lebak diketahui identitasnya Keysya Safiyah lahir di Jakarta, 29 Agustus 2012. Korban merupakan anak dari pasangan Lia Handayani dan Imam Safi’e, beralamat Jalan Pejompongan No 36 RT 006/RW 007 Kelurahan Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Dari hasil penyelidikan terungkap pelaku pembunuhan adalah orang tua kandung korban, yakni Lia dan Imam.

Berdasarkan penyelidikan Satreskrim Polres Lebak, telah ditemukan kuburan yang mencurigakan Setelah dilakukan penggalian, ditemukan sesosok mayat anak perempuan dengan usia sekitar 8 tahun diduga akibat korban pembunuhan.

Selanjutnya dari hasil pemeriksaan di TKP dan pemeriksaan terhadap para saksi, penyidik menemukan identitas korban atas nama Keysya Safiyah anak kandung dari pasangan Lia Handayani dan Imam Safi’e.

Keterangan saksi bahwa pada tanggal 26 Agustus 2020, tersangka Imam Safi’e pernah meminjam cangkul kepada warga Kampung Gunung Kendeng, Desa Cipalabuh, dengan alasan untuk menguburkan kucing di TPU Gunung Kendeng.

Sementara hasil pendalaman proses penyelidikan Satreskrim, selanjutnya penyidik Polres Lebak dipimpin langsung Kasat Reskrim bersama anggota Resmob, melakukan pengembangan untuk mengungkap dan menemukan pelaku.

Akhirnya pada Minggu (13/9/2020), sekitar pukul 00.19 WIB, penyidik menangkap Lia dan Imam di Jalan Asofa Raya, Kelurahan Sukabumi Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Hasil interogasi terhadap para tersangka, bahwa benar Lia telah melakukan kekerasan fisik terhadap korban Keysya Safiyah dengan cara memukul menggunakan gagang sapu injuk secara berulang kali dan mendorong ke lantai yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Setelah diketahui korban meninggal dunia, tersangka Lia meminta tolong tersangka Imam untuk menghilangkan jejak, dengan cara dibawa ke Banten untuk dikuburkan secara diam-diam.

Pada hari Rabu, 26 Agustus 2020, sekitar pukul 15.30 WIB, tersangka Imam bersama Lia dan mengajak anak tersangka yang juga saudara kembar korban Keyla Safiyah, membawa korban Keysya Safiyah ke Banten.

Tiba di TPU  Gunung Kendeng Cijaku pada pukul 18.00 WIB, tersangka Lia bersama saudara kembar korban menunggu di TPU. Lalu tersangka Imam meminjam cangkul kepada warga dengan alasan untuk menguburkan kucing.

Setelah mendapatkan cangkul dari warga, pada hari itu pula sekitar pukul 18.15 Wib tersangka Imam dan Lia telah menguburkan korban Keysya Safiyah di TPU Gunung Kendeng Cijaku.

Usai mengembalikan cangkul kepada warga, Imam menjemput Lia dan kembaran korban untuk kembali ke Jakarta.

Dari hasil pengembangan perkara tersebut, tersangka Lia dan Imam diamankan ke Polres Lebak guna pemeriksaan lebih lanjut. Sejumlah barang bukti cangkul, baju korban warna putih orange dan celana panjang hitam diamankan di Polres Lebak.

Dugaan tindak pidana pembunuhan dan atau kekerasan fisik terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia, para tersangka pembunuhan akan di jerat sebagaimana dalam pasal 338 KUHP dan atau pasal 80 ayat (3) dan (4) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Penulis: R. Rencong

Editor: Hendy

Artikel Terkait

Berita Populer