Tuesday, April 22, 2025
BerandaHukum & KriminalSatu Bulan Terakhir Polres Metro Jakbar Bongkar 23 Kasus Judol, Satu Kasus...

Satu Bulan Terakhir Polres Metro Jakbar Bongkar 23 Kasus Judol, Satu Kasus Jebol Situs Pemerintah

progresifjaya.id, JAKARTA – Selama periode 8 Juni hingga 11 Juli 2024, Polres Metro Jakarta Barat berhasil  membongkar 23 kasus judi online (judol) dengan perputaran uang mencapai Rp200 miliar. Sebanyak 29 orang tertangkap, di mana 17 orang adalah pemain judol dan  12 orang adalah telemarketing.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M. Syahduddi dalam pernyataannya menjelaskan, berdasarkan hasil penelusuran diketahui ke 23 situs judol yang dibongkar itu adalah jaringan sindikat internasional di Kamboja dengan perputaran uang mencapai Rp200 miliar dalam tiga bulan terakhir.

“Polres Metropolitan Jakarta Barat, Polda Metro Jaya beserta polsek jajaran selama 1 bulan terakhir  berhasil membongkar perjudian online sebanyak 23 kasus, Di antara kasus itu, satu kasus mencuri perhatian dengan tertangkapnya tujuh orang peretas situs pemerintah menjadi situs judi online di sebuah apartemen di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat,” jelas Kapolres M. Syahduddi di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat, (11/7) kemarin.

“Total transaksi dalam tiga bulan terakhir untuk kasus ini Rp170 miliar. Jumlah transaksi yang terbesar dibanding kasus lainnya,” tambahnya.

Dijelaskanya, ketujuh orang tersangka itu melancarkan aksinya meraup uang  dengan cara mencari situs milik instansi pemerintah atau lembaga pendidikan yang sistem keamanannya lemah. Kemudian situs tersebut dibobol dan disewakan ke jaringan judol Kamboja.

“Ketika sudah berhasil dijebol, para pelaku ini menyewakan alamat situs tersebut kepada para pemain judi online yang ada di negara Kamboja. Hasil penyewaan tersebut nilainya bervariasi. Tergantung seberapa banyak situs tersebut dikunjungi ataupun dimainkan oleh para pemain judi online. Kisarannya antara Rp3 juta sampai Rp20 juta per harinya per situs yang disewakan,” papar Kapolres M Syahduddi lagi.

Saat ini ke 29 orang yang ditangkap sudah jadi tersangka dan ditahan di Polres Metro Jakarta Barat. Mereka dikenakan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 UU Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 303 KUHP tentang Perjudian. Ancaman hukuman yang bisa didapat adalah penjara maksimal 10 tahun. (Bembo)

Artikel Terkait

Berita Populer