progresifjaya.id, JAKARTA – Rapat kreditor pembahasan atau pemungutan suara (voting) atas rencana perdamaian para member (kreditor) PT. Tfarce Indonesia Jaya atau TIJ (dalam PKPU) kembali tunda hingga Selasa (3/9/2024).
Rapat sidang yang digelar di Lantai II R. Wiryono Projodikoro 3, Pengadilan Negeri (PN) Niaga Jakarta Pusat tersebut, dipenuhi para kreditor yang menuntut debitur (PT TIJ) untuk segera membayar atau mengembalikan uang modal yang telah mereka tanamkan kepada PT. Tfarce Indonesia Jaya (PT.TIJ)
Namun pada persidangan rapat yang beragendakan pembahasan atau penguatan suara (voting) tersebut tidak tercapai lantaran sebagian para member atau kreditor saling berseberangan pendapat.
Selain itu, penundaan voting oleh Hakim Pengawas Kadarisman, SH. Mhum, lantaran data-data kreditor belum lengkap, dan akan diverifikasi atau dicocokan lagi.
Hakim pengawas juga meminta agar proposal debitur diperbaharui karena kurang adil dalam rencana pembayaran hutangnya.
Hal ini disampaikan Simson Munte sebagai juru bicara di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Selasa.
Rapat yang dipimpin hakim pengawas Kadarisman SH tersebut dijelaskan, perkara PKPU PT-TForce Indonesia Jaya, terdaftar dengan Nomor : 39/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga Jkt.Pst tertanggal 24 April 2024, menolak proposal perdamaian yang Ddajukan oleh PT Tforce Indonesia Jaya.
Ditambahkan, Simson Munte dan Hendra Saputra dalam suratnya menyatakan, tidak setuju dan menolak proposal perdamaian yang diajukan PT Tforce Indonesia Jaya dikarenakan tidak memenuhi rasa keadilan dan kemanusiaan terhadap para member PT. Tforce
Dicontohkan, ada di kolom dicklaimer nomor 1,2,3, 4 dan nomor 7 yang mengatakan: segala upaya hukum baik perdata maupun pidana yang akan muncul setelah adanya perdamaian ini dianggap tidak berlaku, semua pihak tunduk dan patuh terhadap putusan yang disepakati dalam proposal perdamaian ini berlaku sama dengan undang undang.
Keterangan dari contoh tersebut di atas, terlampir di halaman belakang dan proposal perdamaian Tforce Indonesia Jaya.
“Karenanya kami mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Klas 1A Jakarta Pusat, untuk menolak proposal perdamaian yang diajukan PT Tforce Indonesia Jaya karena tidak sesuai dengan Undang Undang Kepailitan.
Kepada wartawan, Simson Munte usai sidang mengatakan, dalam hal ini terjadi geb perihal pembayaran utang piutang.
Misalnya, yang ditagih oleh kreditor dengan yang ditawarkan debitor gepnya terlalu jauh.
“Misalnya, hutangnya Rp 100 juta akan dibayar haya Rp 500 ribu (5 %). Selain itu debitur akan menghindar dari masalah perdata. Kami berbicara berdasarkan UU perseroan terbatas (PT),” kata Simson Munte.
Pemohon menggugat PT TForce karena merasa kecewa, tegas dia, tawaran investasi tidak seperti yang disampaikan. Belakangan, para penggugat yang di antaranya artis dan sosialita itu mengetahui investasi yang ditawarkan PT TForce adalah bodong.
Para kreditur PT. TForce tertarik berinvestasi selain karena dijanjikan keuntungan berlipat ganda juga adanya nama-nama besar seperti purnawirawan jenderal dan artis di perusahaan tersebut.
Rapat ini akan dilanjutkan pada tanggal 3 September 2024 mendatang. (AT)