Sebanyak 16 Parpol Gagal, 3 Parpol Tidak Mendaftar
progresifjaya.id, JAKARTA – Sejumlah 24 Parpol (Partai Politik) dinyatakan lolos ke tahap Verifikasi Admnistrasi Pemilu 2024. “ Dari 40 Partai Politik calon kontestan Pemilu 2024, ada 24 Partai Politik itu, dokumenya dinyatakan lengkap dan lulus setelah berkas pendaftaran mereka dinyakan lolos oleh KPU,”.
Terdapat 43 Partai Politik telah memiliki akun Sistem Informasi Partai Politik, dari jumlah 40 di antaranya telah mendaftar sebagai partisipan Pemilu 2024, sedangkan tiga lainnya tidak mendaftar dalam periode waktu 1-14 Agustus 2022.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu 2024 KPU RI Idham Holik mengumumkan, dari total seluruh partai yang mendaftar, sebanyak 24 partai dinyatakan lolos ke tahap verifikasi administrasi Pemilu 2024. Ke-24 partai tersebut, kata Idham, lulus setelah berkas pendaftaran mereka dinyatakan lengkap oleh KPU. “Dari 40 partai politik yang mendaftarkan diri, ada 24 partai politik yang dokumennya dinyatakan lengkap,” tuturnya, saat jumpa pers di Kantor KPU, Jakarta, Senin (15/8/2022) lalu.
Berikut Daftar 24 Partai Politik yang lolos ke Tahap Verifikasi :
- Partai Amanat Nasional (PAN)
- Partai Bulan Bintang (PBB)
- Partai Buruh
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
- Partai Demokrat
- Partai Garuda
- Partai Gelora
- Partai Gerindra
- Partai Golongan Karya (Golkar)
- Partai Hanura
- Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
- Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
- Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
- Partai NasDem
- Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
- Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
- Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
- Partai Republik
- Partai Republik Indonesia
- Partai Republik Satu
- Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
- Partai Swara Rakyat Indonesia
- Partai Ummat
Bagi partai yang dokumennya dinyatakan telah lengkap, maka dapat lanjut ke tahap verifikasi. Proses verifikasi administrasi akan dilangsungkan hingga 11 September. Hasilnya akan diumumkan pada 14 September 2022. Untuk partai parlemen yang berhasil lolos, proses verifikasi administrasi akan ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024. Sementara parpol non-parlemen yang berhasil lolos verifikasi administrasi, akan menjalani verifikasi faktual di lapangan agar bisa ikut sebagai peserta Pemilu 2024.
Sementara itu, sebanyak 16 partai gagal menjadi calon peserta Pemilu 2024. Lantaran dokumen pendaftaran dinyatakan tidak lengkap hingga akhir masa pendaftaran pada 14 Agustus 2022. Dengan demikian ke-16 partai tersebut tidak bisa melanjutkan tahapan dan otomatis gagal menjadi peserta pemilu. “Ada 16 partai politik yang berkas dokumen pendaftarannya kami kembalikan karena tidak lengkap,” ujar Komisioner KPU Idham Holik, Selasa, 16 Agustus 2022.
Daftar Partai Politik yang tak lolos dokumen pendaftaran :
- Partai Beringin Karya (Berkarya)
- Partai Bhinneka Indonesia (PBI )
- Partai Damai Kasih Bangsa
- Partai Demokrasi Republik Indonesia
- Partai Indonesia Bangkit Bersatu
- Partai Karya Republik
- Partai Kedaulatan
- Partai Kedaulatan Rakyat (PKR)
- Partai Kongres
- Partai Masyumi
- Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)
- Partai Pandu Bangsa
- Partai Pelita
- Partai Pemersatu Bangsa
- Partai Pergerakan Kebangkitan Desa (Perkasa)
- Partai Reformasi
Sedangkan tiga partai yang tak mendaftar meski memiliki akun Sistem Informasi Partai Politik yaitu Partai Damai Sejahtera Pembaharuan, Partai Mahasiswa Indonesia, dan Partai Rakyat, otomatis tidak lolos ikut Pemilu 2024.
Penulis/Editor: Asep Sofyan Afandi