progresifjaya.id, JAKARTA – Sebanyak 35 personil Satuan Satpol PP Kecamatan Cilincing melalui satuan Unit Satpol PP Kelurahan Semper Barat melakukan kegiatan rutin razia masker. Kegiatan ini dilakukan untuk memutus penyebaran mata rantai Covid-19.
Dari pantauan progresifJaya.id, sudah terjaring sebanyak 27 warga yang terkena razia di Jalan Kramat Jaya perbatasan Kecamatan Koja dan Kecamatan Cilincing.
Pelanggar yang dikenakan sanksi berupa kerja sosial sebanyak 22 warga dan 5 orang membayar administrasi untuk kas daerah DKI Jakarta yang disetorkan melalui BANK DKI.
Salah satu pelanggar Mujahirin (30), warga Kelurahan Lagoa mengaku kesalahanya saat dikonfirmasi ditempat kegiatan razia.
Dia mengaku tak merasa kecewa ketika diberhentikan petugas.
“Ini memang kesalahan saya tak menggunakan masker. Biasanya saya selalu pakai, tapi bagus juga tindakan para petugas untuk saling mengingatkan saya sebagai warga untuk menaati peraturan pemerintah khususnya Jakarta,” ucapnya.
Kasatpel Pol PP Kelurahan Semper Barat Mohamad Iqbal menjelaskan, kegiatan tersebut dilakukan setiap hari selama pemberlakuan PSBB Transisi.
“Kami dari Pol PP Kecamatan Cilincing melakukan kegiatan razia masker rutin selama PSBB masa transisi. Kegiatan yang dilakukan pagi dan sore di lokasi yang berbeda-beda. Kebetulan hari ini giliran kelurahan Semper Barat,” jelasnya.

Ditambahkan Iqbal, sesuai dengan Pergub 51 ada 2 pilihan untuk pelanggar.
“Pilihan pertama pelanggar dikenakan sanksi kerja sosial berupa menyapu selama setengah jam hingga 1 jam, dan pilihan sanksi ke 2 denda administrasi. Itu tergantung kemampuan dari pelanggarnya memilih yang mana,” ujarnya pada hari Rabu 5/8/2020.
Dalam kegiatan razia masker Pol PP menangkap 4 anak jalanan dibawah umur. Mereka berpakaian sangat kotor tanpa mengunakan alas kaki dan masker.
Terlihat Bhabinkamtibmas Kelurahan Semper Barat Bripka Angga sedang memberi arahan kepada anak-anak tersebut.
Penulis: Slamet
Editor: Hendy