Sunday, March 16, 2025
BerandaBerita UtamaSebulan Lebih Lahan Tol PIK 2 Belum Dibayar, Tiang Pancang Sudah Berdiri

Sebulan Lebih Lahan Tol PIK 2 Belum Dibayar, Tiang Pancang Sudah Berdiri

progresifjaya.id, JAKARTA – Sudah sebulan lebih 7 (tujuh) pemilik lahan yang terkena proyek pembangunan jalan Tol Kamal – Teluk Naga – Rajeg (Kataraja) atau Tol PIK 2 hingga kini belum dibayar. Proyek Tol Kataraja menuju kawasan perumahan PIK 2 atau kerap disebut Tol PIK 2 saat ini tengah dalam proses pembangunan.

Pergantian lahan belum selesai yang dilakukan oleh pihak PU berkerjasama dengan anak perusahan ASG adalah PT.DGK, sedangkan Agung Sedayu Group (ASG) malah menggelar pameran properti bertema “Berkarya Membangun Bangsa, Menyatukan Keberagaman”. Acara ini berlangsung pada 14–23 Februari 2025 kemarin di Signature Gallery CBD PIK 2, Jakarta.

Selain pameran properti, ASG juga terus menggeber seolah-olah  pembangunan jalan Tol PIK 2 terus berjalan, diantara di lahan 7 (tujuh) pemilik tanah yang belum dibayarkan.

Salah satu dari 7 (tujuh) pemilik tanah yang enggan disebut jati dirinya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi progresifjaya.id, Selasa (25/2), mengaku kecewa karena tidak ada kejelasan masalah pembayaran baik dari pihak Kementerian Pekerjaan Umum (PU) maupun PT DGK, anak perusahaan dari  ASG.

Pembangunan jalan Tol 2 itu kerjasama antara Kementerian PU dengan PT DGK gunanya untuk melancarkan perjalanan warga PIK 2 yang membeli rumah, apartemen, ruko dan lainnya dari PT ASG.

Lebih mengecewakan lagi, ternyata di atas lahan 7 (tujuh) pemilik tanah ini sudah didirikan tiang dan marka lainnya untuk jalan tol padahal belum dibayar oleh pihak perusahaan perumahan PIK 2, PT DGK.

Jelas sertifikat tanah kepemilikan dari 7 (tujuh) pemilik telah dibuat SPH pada tanggal 17 Januari 2025, dan sudah diserahkan sertifikatnya.

“Namun, 7 (tujuh) pemilik tanah baru diberikan buku tabungan bank Mandiri dan sampai berita ini diturunkan pembayaran belum dibayar oleh pihak PT. DGK anak perusahan dari PT. ASG,” katanya.

Salah satu pemilik tanah, menyampaikan bahwa menurut informasi yang diterima dari para petugas PU dan petugas Kantor Pertanahan Jakarta Utara, tidak dibayar tanah yang digunakan untuk Jalan Tol Kataraja dikarenakan nilai tanah dianggap terlalu mahal oleh pihak PT DGK anak perusahaan PT ASG.

Sedangkan proses penetapan harga tersebut sudah berdasarkan NJOP atas tanah yang dikeluarkan oleh Kantor Pajak Bumi DKI Jakarta ditambah 30% berdasarkan UU No 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum.

Harga tanah yang terkena Jalan Tol Kataraja, NJOP-nya per meter Rp 4.000.000. Bilamana ditambah 30% sesuai UU No 2 Tahun 2012 berarti yang harus dibayar sebesar Rp 5.120.000. Namun dalam pembebasan yang telah disepakati senilai Rp 4.500.000, telah dibuat SPH sertifikat yang telah diserahkan.

“Akan tetapi pembayaran belum cair sampai saat ini dan para masyarakat yang tanahnya terkena jalan Tol Kataraja hanya memegang buku tabungan saja,” kata pemilik tanah yang tampak raut mukanya sedih.

Presiden RI ke 7 Joko Widodo (Jokowi) pernah berucap tanah-tanah yang terkena jalan tol atau kepentingan pemerintah harus memberi ganti untung bukan memberi ganti rugi.

Alih-alih memberi ganti untung, ternyata untuk Jalan Tol Kataraja menuju PIK 2, jalan tol tersebut lebih banyak menguntungkan PIK 2 dengan menekan harga tanah di bawah NJOP.

Dengan tidak dibayar tanah milik 7 (tujuh) orang tersebut pihak PU yang membuat SPH dengan 7 (tujuh) pemilik tanah bisa dipidana dengan sangkaan penipuan dan penyerobotan tanah sebagaimana Pasal 378 KUHP jo Pasal 385 KUHP.

Untuk pihak BPN Jakarta Utara bisa dipidana dengan Pasal 55 jo 56 KUHP turut serta melakukan penipuan dan penyerobotan setidak – tidaknya sebagai saksi, dan dapat digugat perbuatan melawan hukum( PMH) ke pengadilan, pihak BPN Jakarta Utara bisa dijadikan tergugat. (Red)

Artikel Terkait

Berita Populer