progresifjaya.id, JAKARTA – Ditlantas Polda Metro Jaya mencatat ada 10 juta pengendara di Jakarta Raya yang terekam kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) melakukan pelanggaran lalu lintas dalam sebulan terakhir. Dari jumlah tersebut, pelanggaran terbanyak adalah tidak memakai helm. Disusul pelanggaran ganjil genap, tidak memakai sabuk pengaman atau safety belt buat pengendara roda empat, serta menggunakan handphone saat berkendara.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman dalam pernyataan resminya mengatakan, jumlah tersebut adalah angka akumulasi dari rekaman ratusan kamera ETLE yang tersebar di jalanan Jakarta.
“Kita kan ada 137 ETLE yang tersebar di Jakarta Raya. Sebanyak 127 kamera statis dan 10 lagi adalah kamera mobile,” kata Kombes Pol Latif Usman, Sabtu, (6/7).
Sistem tilang ETLE adalah sistem penegakan hukum dan tata tertib lalu lintas secara digital. Pelanggar lalu lintas sistem ETLE bisa dikenai tilang tanpa perlu ditangkap atau diberhentikan dulu oleh polisi.
Rekaman pelanggaran yang terjadi bisa terdeteksi dari tangkapan layar kamera CCTV dan sensor induksi magnetik ETLE. Pengambilan gambar secara otomatis dari kamera menjadi bukti untuk penilangan. Selain kamera ETLE statis yang terpasang di lampu merah, juga ada ETLE Mobile yang terpasang pada kendaraan patroli polisi untuk merekam pelanggaran saat berkeliling ke sejumlah ruas jalan. (Bembo)