progresifjaya.id, JAKARTA – Gubernur Provinsi DKI Jakarta Aniet Rasjid Baswedan kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi dari tanggal 26 Oktober hingga tanggal 8 Nopember 2020.
Sejumlah alasan jadi pertimbangan untuk kembali diperpanjang PSBB Transisi di Jakarta demi mengantisipasi penularan covid-19 di liburan panjang akhir Oktober 2020.
“Pemprov DKI Jakarta dapat menerapkan kembali kebijakan ‘rem Darurat’ jika kondisi mengkhawatirkan. Seluruh kegiatan yang sudah dibuka selama PSBB Masa Transisi dan menerapkan kembali pengetatan,” ujarnya melalui keterangan resmi Pemprov DKI, Minggu (25/10).
Lebih lanjut Anies menuturkan, dalam 14 hari penerapan PSBB Transisi penularan covid-19 di DKI Jakarta relatif melandai.
Rata-rata kasus positif terakhir berada di angka 9,9% dengan rasio test 5,8% per seribu penduduk per minggu.
Ia menjelaskan langkah ini sesuai keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 1020 tahun 2020.
“Dimana jika terdapat peningkatan kasus yang signifikan selama PSBB Transisi, perpanjangan akan dilanjutkan selama 2 minggu ke depan,” tegasnya.
Penulis: Fari
Editor: Hendy