progresifjaya.id, JAKARTA – Sejumlah calon Anggota Dewan Kota akan gugat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 854 Tahun 2024 tentang Penetapan Anggota Dewan Kota/Kabupaten Periode 2024-2029 lewat PTUN.

“Kami selaku calon Anggota Dewan menduga Keputusan itu tidak sesuai prosedural dan melanggar Perda (Peraturan Daerah) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Dewan Kota. Untuk itu akan kami gugat lewat PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara), rencana inipun mendapat dukungan sejumlah Anggota DPRD Komisi A”.
Hal ini diungkapkan, calon Anggota Dewan Kota Jakarta Selatan asal Kelurahan Pejaten Barat, Kecamatan Pasar Minggu, kepada progresifjaya.id, Senin (6/1/2025) sore.

Menurut, Ladunni selayaknya sebelum Gubernur mengeluarkan Keputusan dan menetapkan Anggota Dekot (Dewan Kota) harus terlebih dahulu ikut melibatkan Komisi A di DPRD (Dewan Perwkilan Rakyat Daerah ) selaku mitra kerja Pemerintah Provinsi. “Diduga ini tidak dilakukan dan ini juga diakui salah seorang Anggota DPRD DKI Jakarta dari Komisi A. Dan ini salah satu dasar gugatan yang akan dilakukan,” tutur Ladunni.
Hal senada, diungkapkan Fahrudin Fachmi salah seorang calon Anggota Dewan Kota Jakarta Selatan asal Kelurahan Gorogol Selatan Wilayah Kecamatan Kebayoran Lama. “ Dalam Perda No 6 tahun 2011 tentang Dekot itu jelas harus ada keterlibatan DPRD dalam proses penetapannya. Namun ada dugaan ini tidak dilakukan,” tuturnya.
Fahmi menambahkan, sebelumnya sejumlah calon Anggota Dekot (Dewan Kota) dari 5 Wilayah Kota se DKI Jakarta telah melakukan audensi degan DPRD terkait adanya dugaan mal praktek terkait SK Gub No. 854 Tahun 2024 tentang Penetapan Anggota Dewan Kota/Kabupaten Periode 2024-2029, imbuhnya.
Untuk diketahui, sebelumnnya dugaan pelanggaran dan tidak melibatkan DPRD dalam penetapan Anggota Dewan Kota/Kabupaten Priode 2024-2029 juga sempat muncul kepermukaan adanya permintaan untuk menunda sekaligus mengevaluasi atas Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 854 Tahun 2024 tentang Penetapan Anggota Dewan Kota/Kabupaten Periode 2024-2029.
Salah satu fraksi menilai, tanpa keterlibatan DPRD, keputusan tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap legitimasi anggota Dewan Kota/Kabupaten yang terpilih.
Selain itu, pelanggaran ini dapat berdampak pada kelancaran fungsi Dewan Kota/Kabupaten sebagai mitra masyarakat di tingkat wilayah.
Penulis/Editor: Asep Sofyan Afandi