progresifjaya.id, NANGA BULIK – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, mencatat lonjakan jumlah pernikahan pada bulan haji ini.
Kepala KUA Kecamatan Bulik, Subandi, S.Sos, menyatakan bahwa hingga Rabu (26/6/2024), sebanyak 23 pasangan telah menikah di bulan Juni ini.
Sejak awal tahun hingga kini, jumlah pasangan yang menikah mencapai lebih dari 100 pasangan. Sehingga KUA ini terbanyak pasangan yang melakukan pernikahan di Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah (Kalteng).
“Bulan Haji memang sering disebut sebagai bulan pernikahan. Hingga bulan Juni ini, sudah ada 23 pasangan yang menikah, dan dari Januari hingga sekarang totalnya mencapai 114 pasangan. Kecamatan Bulik mencatat jumlah pernikahan terbanyak saat ini,” ungkap Subandi saat diwawancarai di kantornya di Jalan Melati.
Subandi menjelaskan bahwa ada pasangan yang ingin segera menikah meski baru mendaftar dalam waktu kurang dari 10 hari.
“Beberapa pasangan mendaftar hanya 2 atau 3 hari sebelumnya, tetapi ingin cepat menikah. Kami menyarankan mereka untuk mendapatkan dispensasi dari pihak kecamatan,” katanya.
Dia juga menekankan pentingnya kelengkapan administrasi sebelum menikah.
Sesuai undang-undang perkawinan yang baru, yaitu perubahan dari Nomor 1 Tahun 1974, usia minimal menikah adalah 19 tahun baik bagi laki-laki maupun perempuan.
Pasangan juga harus melengkapi dokumen seperti fotokopi KTP, KK, ijazah, serta surat pengantar dari kelurahan atau desa. Bagi pasangan dari luar Kecamatan Bulik, diperlukan surat rekomendasi nikah dari KUA setempat.
Subandi berharap masyarakat menghindari pernikahan siri dan memilih pernikahan resmi di KUA.
“Pernikahan resmi di KUA tercatat dan diakui oleh negara. Ini penting sebagai dokumentasi resmi negara,” tegasnya.
Dia juga menekankan bahwa pernikahan harus sesuai dengan syariat agama dan aturan negara.
“Pernikahan tidak boleh melanggar aturan, seperti pernikahan sejenis atau beda agama,” tutupnya. (Firman)