progresifjaya.id, LEBAK – Kapolres Lebak AKBP Suyono, SIK., menyampaikan, selama dua pekan jajaran Sat Reskrim Polres Lebak telah berhasil mengungkap kasus pencurian hukum Polres Lebak.
“Ada 13 pelaku dan 20 unit sepeda motor hasil curian beserta barang bukti lainnya yang diduga digunakan sebagai alat yang dipergunakan dalam melakukan kejahatan berhasil diamankan,” ujar Kapolres pada konferensi pers di Loby Mako Polres Lebak, Rabu (2/8/2023).
Berbagai barang bukti yang disita handphone, linggis, kunci letter T, dan obeng kecil.
Adapun 13 pelaku yang diringkus ialah SA, AK, HK, SK, MS, FA, JA, AF, AMF, DJ, KJ, SR, JA. Dari 13 pelaku, 19 merupakan pelaku pencurian dan 3 penadah.
“Kami mengimbau kepada masyarakat yang merasa pernah kehilangan sepeda motor bisa datang dan mengecek dengan membawa barang bukti surat kepemilikan kendaraan, nanti akan kita serahkan dan tidak dipungut biaya,” pungkasnya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Andi Kurniady Eka Setyabudi, STK., SIK., menambahkan, adapun modus operandi para pelaku yang diamankan tersebut melakukan kejahatan dengan berbagai cara. Antara lain, mencongkel jendela atau pintu rumah, merusak stop kontak menggunakan kunci leter T.
Ia jelaskan, pelaku menjual ke penadah sebesar Rp. 2 juta sampai dengan Rp. 4 juta.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka kasus pencurian pemberatan (curanmor dan bobol rumah) dikenakan Pasal 363 KUH-Pidana dengan ancaman pidana penjara selama 7 tahun. Untuk kasus penadahan dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 4 tahun,” tegas Andi.
Turut hadir dalam konferensi pers, Kasi Humas Iptu Aminarto, Kanit 1 Krimum Iptu M.Hazali Alvian, SH., dan Kanit Opsnal Ipda Petra Colia, S.Tr.k. (R. Rencong).