progresifjaya.id, JAKARTA – Kantor Polisi di wilayah hukum Polda Metro Jaya membuka layanan penitipan kendaraan gratis selama periode mudik Lebaran 2024.
Layanan penitipan ini berlaku untuk kendaraan roda dua maupun roda empat.
Dalam keterangan resminya Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto mengatakan, layanan ini dibuka berdasarkan kesepakatan bersama TNI. Dengan adanya layanan ini diharapkan para pemudik bisa merasa aman dan nyaman meninggalkan kendaraannya saat mudik.
“Mudah-mudahan bisa menampung dan memberikan keamanan bagi pemudik yang meninggalkan kendaraan roda dua maupun roda empat. Dan tidak ada bayaran ya. Gratis,” kata Kapolda Karyoto, Minggu, (7/4).
Untuk mendapatkan layanan ini, masyarakat yang akan mudik cukup menunjukkan identitas kepemilikan kendaraan berupa BPKB/STNK seta melampirkan fotocopy KTP dan STNK.
Berikut adalah Polres di wilayah hukum Polda Metro Jaya yang membuka layanan Penitipan Kendaraan Bermotor gratis Bagi Pemudik Tahun 2024:
1. Polres Metro Jakarta Barat.
Masyarakat yang ingin menitipkan bisa menghubungi melalui nomor Polres Metro Jakarta Barat 082140000110
Polsek Metro Tamansari 081318888202
Polsek Palmerah 08159217487
Polsek Grogol Petamburan 081383476646
Polsek Kalideres 089507470311
Polsek Kembangan 0812895045776
Polsek Kebon Jeruk 0215483479
Polsek Cengkareng 082114329177
Polsek Tambora 081717178687
2. Polres Metro Tangerang Kota
Penitipan kendaraan gratis di Polres maupun Polsek setempat sebagaimana yang dilaksanakan pada tahun sebelumnya.
3. Polres Metro Jakarta Selatan
Kantong penitipan motor rencananya akan tersedia di tiap Polsek yang ada di wilayah Jakarta Selatan.
4. Polres Metro Depok
Penitipan kendaraan bermotor bagi warga Depok yang ingin bepergian saat libur munggahan atau saat mudik Lebaran 2024 bisa langsung mendatangi Mapolres Metro Depok.
5. Polres Tangerang Selatan
Menyediakan layanan penitipan motor dan mobil secara gratis di Polres atau Polsek di Tangerang Selatan
6. Polres Metro Jakarta Timur
Layanan penitipan kendaraan bermotor bisa didapatkan di Polres Metro Jakarta Timur, Polsek Cipayung, Polsek Cakung, Polsek Kramat Jati, Polsek Pasar Rebo, Polsek Jatinegara, Polsek Pulo Gadung, Polsek Duren Sawit, Polsek Ciracas, Polsek Matraman dan Polsek Makasar.
7. Polres Metro Bekasi
Di wilayah hukum Polres Metro Bekasi, layanan penitipan kendaraan bermotor bisa didapat di kantor Polres, Kodim serta seluruh Polsek dan Koramil.
8. Polres Metro Bekasi Kota
Demikian juga di wilayah hukum Polres Metro Bekasi Kota, layanan penitipan kendaraan bermotor bisa didapat di Polres dan seluruh Polsek jajaran. (Bembo)