progresifjaya.id, LEBAK – Polres Lebak Polda Banten berhasil mengungkap peredaran obat-obatan tanpa ijin edar dengan mengamankan seorang tersangka AY alias Babeh. Hal ini disampaikan Kapolres Lebak AKBP. Herfio Zaki SIK., MH., melalui Kasat Narkoba AKP. Epy Cepiana SH., dalam keterangannya, Kamis (27/3).
AKP Epy menjelaskan, tersangka AY diringkus di sebuah warung kopi di Kampung Julat Timur, Desa Muara Dua, Cikulur, Lebak, pada Jumat (21/3) dini hari sekira pukul 02.00 WIB.
Dari tangan warga Kampung Kaum, Cileles, ini berhasil diamankan barang bukti 47 butir obat diduga jenis tramadol HCI, 46 butir obat hexyemer, dan sebuah handphone.
“Selanjutnya tersangka akan kita proses dengan dugaan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar. Atau dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana yang dimaksud pasal 436 atau pasal 436 UU RI No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman dipidana maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. (R. R)