progresifjaya.id, JAKARTA – Seluruh lahan parkir umum milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang dikelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PD Pasar Jaya akan diberlakukan tarif disinsentif bagi kendaraan bermotor roda empat.
“Seluruh lokasi parkir yang dikelola PD Pasar Jaya akan diberlakukan tarif disinsentif bagi kendaraan bermotor roda empat terdapat, ada sekitar 131 titik lokasi parkir akan menerapkan tarif parkir disinsentif bagi kendaran yang belum lolos uji emisi mulai 1 Oktober 2023″.
Hal ini dituturkan, juru bicara Satgas Penanganan Pencemaran Udara DKI Jakarta Ani Ruspitawati mengatakan kepada sejumlah awak media di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (15/9/2023).
Menurutnya, dari sebelumnya hanya 10 lokasi parkir yang menerapkan kebijakan itu, berikutnya 121 lokasi parkir, totalnya akan ada 131 lokasi parkir yang akan dikenakan tarif parkir tertinggi, tuturnya.
Ani menuturkan, langkah ini diambil untuk mendorong para pemilik kendaraan melakukan uji emisi dan lolos uji emisi agar tidak terkena tarif tertinggi.
Lebih lanjut dituturkannya, untuk dikethui tarif disinsentif diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir
Sebelumnya, Ani menjelaskan untuk kendaraan roda empat dikenakan tarif parkir Rp7.500 per jam atau berlaku progresif setiap lokasi parkir milik Pemprov DKI Jakarta. “Tarif tersebut belum diberlakukan bagi kendaraan roda dua,” jelasnya beberapa waktu lalu.
Berikut 10 lokasi parkir yang sudah menerapkan tarif disinsentif. 1. Pelataran Parkir IRTI Monas. 2. Kawasan Parkir Blok M Square. 3. Pelataran Parkir Kantor Samsat Jakarta Barat. 4. Kawasan Parkir Pasar Mayestik. 5. Park and Ride Kalideres. 6. Gedung Parkir Taman Menteng. 7. Gedung Parkir Istana Pasar Baru. 8. Park and Ride Lebak Bulus. 9. Park and Ride Terminal Kampung Rambutan. 10. Pelataran Parkir Taman Ismail Marzuki (TIM).
Penulis/Editor: Asep Sofyan Afandi