Friday, March 28, 2025
BerandaHukum & KriminalSeorang Debt Collector Nyaris Dihakimi Massa

Seorang Debt Collector Nyaris Dihakimi Massa

progresifjaya.id, LEBAK – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang penarikan kendaraan motor atau mobil oleh perusahaan leasing maupun debt collector sementara waktu ini akibat dampak dari wabah virus corona.

Hal tersebut sesuai dengan pernyataan Presiden RI Joko Widodo pada Selasa (24/3/2020) yang menjanjikan kelonggaran pembayaran kredit untuk pekerja informal, seperti tukang ojek, sopir taksi, serta nelayan dalam pembayaran cicilan kredit kendaraan.

Seperti yang terjadi belum lama ini, sejumlah juru tagih (debt collector) atau dikenal dengan istilah mata elang yang mengaku dari salah satu perusahaan leasing nyaris dihakimi warga.

Karena mereka diduga akan menarik satu unit kendaraan pick up merek Mitsubishi Nomor Polisi F 8629 llS milik keluarga Iwan (37) di wilayah Kampung Salahaur, Kelurahan Cijoro Lebak, Kecamatan Rangkasbitung Kabupeten Lebak, Provinsi Banten, Rabu (11/11).

Menurut keterangan seorang debt collector, kami sebetulnya bukan untuk manarik kendaraan tapi kami meminta ijin untuk mengecek nomor mesin mobil dan STNK.

Karena dia mengakui, bahwa telah diberikan tugas oleh pihak kantor untuk menagih cicilan yang tertunggak.

“Tiba-tiba saya kaget karena warga banyak berdatangan menghampiri saya. Kecuali saya datang ke rumah pemilik kendaraan dengan tidak sopan atau menarik paksa kendaraan itu baru saya salah,” katanya.

Perlu diketahui, katanya, nopol kendaraan pun sudah dipalsukan yang seharusnya F 8628 WS telah menjadi F 8629 IIS.

Namun dengan adanya perdebatan antara debt collector bersama pemegang unit mobil di lokasi kejadian.

Pemegang unit mobil, Iwan menuturkan, sebetulnya kendaraan ini bukan milik saya tapi milik yang berinisial KMR.

Sebab menurutnya, KMR telah meminjam uang kepada almarhum orang tua saya (Dede Hidayat) sebesar Rp 20 juta kurang lebih.

“Jadi KMR selama belum bisa membayar hutang itu, KMR telah menjaminkan kendaraan tersebut, jelasnya.

Hasil mediasi dengan Babinsa Kelurahan Cijoro bersama salah satu anggota Polisi, kata Iwan, telah sepakat untuk sementara mobil tersebut diamankan oleh Babinsa sebelum KMR membayar pinjaman uang itu kepada kami.

“Padahal saya sudah mengatakan kalau bisa mobil ini sebaiknya kita amankan saja dulu dikantor polisi sebelum persoalan ada penyelesaian lebih lanjut,” papar Iwan.

Sementara keterangan anggota polisi ditempat lokasi kejadian, mengungkapkan, pada akhirnya hasil keputusan untuk unit kendaraan ini kita serahkan kepada Babinsa yang bertugas di wilayahnya.

“Jadi mobil tersebut diamankan oleh Babinsa, sebelum ada penyelesaian KMR kepada keluarga Iwan,” ungkapnya.

Nyaris, sewaktu awak media online mengubungi salah satu debt collector melalui Whatsapp mengatakan, kalau mobil sudah di kantor.

“Berarti Pak Iwan sudah menyerahkan kendaran tersebut,” ungkapnya.

Penulis: R. Rencong

Editor: Hendy

Artikel Terkait

Berita Populer