Tuesday, May 20, 2025
BerandaBerita UtamaSepanjang Juli-Agustus, 12 Hakim 'Nakal' Berbagai Tingkatan Kena Sanksi MA

Sepanjang Juli-Agustus, 12 Hakim ‘Nakal’ Berbagai Tingkatan Kena Sanksi MA

progresifjaya.id, JAKARTA – Sebanyak 12 hakim dikenai sanksi berbagai tingkatan selama kurun waktu Juli-Agustus 2020. Tak cuma hakim, 7 orang PNS di lingkungan MA pun dikenai sanksi dengan berbagai tingkatan.

Mengutip lampiran Keputusan Badan Pengawas MA di websitenya, Kamis 10 September 2020, surat yang ditandangani Plt Kepala Bawas MA, Hj Lulik Tri Cahyaningrum itu menyebutkan bahwa sepanjang Juli-Agustus 2020 tercatat ada 4 hakim yang dijatuhkan hukuman disiplin berat.

Sementara 5 hakim dikenai hukuman sedang, dan 3 hakim sanksi ringan. Jika ditotal dalam periode Januari-Agustus 2020, maka ada 8 Hakim yang dikenai sanksi berat, 12 hakim sanksi sedang dan 20 hakim sanksi ringan.

Adapun hakim yang dikenai sanksi berat berupa hukuman Hakim Non Palu yakni, Hakim A.R, Hakim A.P, Hakim SH, dan Hakim D.Y.  Para hakim tersebut kebanyakan berasal dari Pengadilan Negeri Bukittinggi dan Pengadilan Agama Bukittinggi.

Sementara hakim inisial MMSDBR diskorsing 6 bulan, hakim inisial DY diskorsing 1 tahun dan panitera pengganti dengan inisial E disanksi penurunan pangkat selama 1 tahun dan tunjangan kinerja khusus dipotong 100 persen selama setahun.

Para hakim PN Bkt dinyatakan melanggar prinsip etik profesionalitas dan Integritas.

Kode etik menyebutkan: Profesional bermakna suatu sikap moral yang dilandasi oleh tekad untuk melaksanakan pekerjaan yang dipilihnya dengan kesungguhan, yang didukung oleh keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan dan wawasan luas.

Sikap profesional akan mendorong terbentuknya pribadi yang senantiasa menjaga dan mempertahankan mutu pekerjaan, serta berusaha untuk meningkatkan pengetahuan dan kinerja, sehingga tercapai setinggi-tingginya mutu hasil pekerjaan, efektif dan efisien.

Sedangkan Integritas tinggi bermakna sikap dan kepribadian yang utuh, berwibawa, jujur dan tidak tergoyahkan. Integritas tinggi pada hakekatnya terwujud pada sikap setia dan tangguh berpegang pada nilai-nilai atau norma-norma yang berlaku dalam melaksanakan tugas.

Integritas tinggi akan mendorong terbentuknya pribadi yang berani menolak godaan dan segala bentuk intervensi, dengan mengedepankan tuntutan hati nurani untuk menegakkan kebenaran dan keadilan serta selalu berusaha melakukan tugas dengan cara-cara terbaik untuk mencapai tujuan terbaik.

Sementara hakim PN Jakpus inisial BAL yang diberikan sanksi sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun. Hakim BAL dinyatakan melanggar kode etik poin 5.2.1 tentang integritas.

Poin itu berbunyi bahwa Hakim dilarang mengadili suatu perkara apabila memiliki hubungan keluarga, Ketua Majelis, Hakim anggota lainnya, Penuntut, Advokat, dan Panitera yang menangani perkara tersebut.

Penulis: Arfandi Tanjung

Editor: Zulkarnain

Artikel Terkait

Berita Populer