Friday, March 28, 2025
BerandaBerita UtamaSepatutnya PLN Pusat Mengecek Kinerja Karyawan PT yang Bermitra Usaha

Sepatutnya PLN Pusat Mengecek Kinerja Karyawan PT yang Bermitra Usaha

progresifjaya.id, JAKARTA – Sehubungan dengan adanya keluhan masyarakat ke kantor redaksi progresifjaya.id atas kelakuan petugas PLN Unit induk Distribusi Jakarta Raya UP 3 Bandengan, dengan cara memanfaat pergantian meteran lama dengan yang baru. Selanjutnya, menuduh konsumen mencuri listrik dengan alasan segel tidak sama.

Seperti terjadi kepada Ari Supriyono, beralamat Jalan Jelambar Selatan VI atau Jelambar Utama VII No. 25 RT 001/004, Kelurahan Jelambar Baru, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, yang kontrak dari Hengky Laurus, sejak tahun 2021 meteran atas nama Djayadi (PLN no: 542100080161), dan Martinez mengurus orang tuanya bernama Dulah Sunah yang meterannya atas nama pemilik lama Tjong Keng Seng (PLN no: 542100167531) pada tahun 1993 Nomor: 1005/Tambora/1993 tanggal 10 November 1993, notaris Jalan Waworuntu yang terletak di Jalan KH. Mas Mansyur atau Jalan Jamblang no 53 atau Jalan Duri Selatan No 27 AB RT 003/02 Kelurahan Duri Selatan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.

Atas keluhan tersebut, redaksi menyampaikan, pertama, bahwa di Indonesia pada umumnya dan di Kota Jakarta pada khususnya banyak rumah tinggal, tempat usaha dan lain-lainnya masih menggunakan meteran listrik yang sudah lebih dari 20 tahun tidak ditukar oleh PLN sendiri sebagai perusahaan negara yang melayani masyarakat Indonesia harus profesional. Sehingga, masyarakat terlayani dengan baik dan memuaskan.

Tetapi lain terjadi di PT. PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Jakarta Raya UP 3 Bandengan, petugasnya mencari kesalahan yang tidak ada masalah, dibuat masalah ketika penggantian meteran listrik lama dengan meteran listrik baru.

Dengan alasan, timah segel tidak sesuai asli milik PLN, seperti apa yang dialami Ari Supriyono dan Martinez. Dan dengan seenaknya menentukan denda untuk Ari Supriyono sebesar Rp 17.768.711 dan kepada martinez sebesar Rp 61.638.943.

Kedua, bahwa untuk menetukan denda sepihak itu oleh pihak PT. PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Jakarta Raya UP 3 Bandengan, menurut Ari Supriyono dan Martinez, ada unsur pemerasan kepada konsumen.

Kenapa bisa dikatakan demikian? Karena meteran yang sudah puluhan tahun pasti tidak sesempurna yang baru. Sebagai contoh, bila memberi kendaraan baru pasti enak dipakai. Tetapi setelah 15 tahun, onderdil kendaraan itu pasti banyak yang perlu diperbaiki.

Sama saja dengan meteran listrik sudah puluhan tahun terkena udara panas dan dingin, setiap hari berputar meterannya, gigi di dalam meteran pasti aus karena sudah puluhan tahun termakan usia.

Tidak seperti meteran baru, warna bodi meteran lama sudah pasti lusuh, segel pun ikut termakan usia juga. Begitulah logika berpikir. Bukan meteran tua milik PT PLN (persero) yang sudah tidak sempurna lagi dipakai sebagai dasar untuk mendenda konsumen dengan ditentukan seenaknya.

Ketiga, bahwa menurut kami mudah mencari pembenaran siapa yang salah, pihak PT PLN (Persero) atau pihak konsumen? Meteran yang baru ditunggu pemakaian selama 3 bulan, apakah bayaran listrik sama dengan meteran lama?

Misal, meteran lama bayar Rp 500 ribu per bulan, sedangkan meteran baru per bulan Rp 600 ribu. Tidak ada pencurian listrik karena beda tipis. Karena, alat-alat meteran lama sudah banyak tidak sempurna karena dimakan usia. Lain dengan meteran baru.

Kalau meteran lama bayarnya Rp 500 ribu, dan meteran baru bayarnya Rp 1 juta berarti ada pencurian listrik dilakukan oleh konsumen karena selisih pembayarannya terlalu jauh.

Keempat, bahwa kami mendapat informasi yang bermain bukan petugas PLN, tapi sebenarnya perusahaan-perusahaan swasta berbentuk PT (Perseroan Terbatas) yang bekerjasama dengan PT PLN (Persero).

Biasanya pemilik PT adalah mantan para pejabat PT. PLN (Persero) yang bekerja sama dengan PT PLN (Persero). Yaitu, karyawan PT-PT yang bekerja sama, melakukan cara-cara nakal merugikan konsumen sehingga merusak nama baik PT. PLN (Persero) di mata seluruh rakyat Indonesia. Untuk itu, diharapkan tim PT PLN (persero) Pusat mengecek kelakuan petugas dari PT-PT yang bekerja sama tersebut, bilamana terbukti diambil tindakan. (Red)

Artikel Terkait

Berita Populer