Friday, May 23, 2025
BerandaHukum & KriminalSepekan Operasi Patuh Jaya 2024, Sebanyak 25.827 Pelanggaran Lalu Lintas Tercatat

Sepekan Operasi Patuh Jaya 2024, Sebanyak 25.827 Pelanggaran Lalu Lintas Tercatat

progresifjaya.id, JAKARTA – Sebanyak 25.827 pelanggaran lalu lintas tercatat selama sepekan pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2024 di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Rincian pelanggaran tersebut terdiri dari 13.820 pelanggaran yang terkena tilang ETLE dan 12.007 pelanggaran yang mendapat teguran.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam penjelasannya kepada wartawan mengatakan, untuk kendaraan roda dua tercatat ada 1.984 pelanggaran melawan arus. Kemudian tidak menggunakan helm SNI sebanyak 1.863 pelanggaran dan melanggar marka jalan sebanyak 1.097 pelanggar.

Sementara untuk kendaraan roda empat pelanggaran terbanyak adalah tidak menggunakan sabuk pengaman sebanyak 8.445 pelanggar. Kemudian melanggar marka atau penyalahgunaan bahu jalan ada 172 pelanggar.

“Selanjutnya ada pelanggaran penggunaan ponsel saat berkendara sebanyak 188 pelanggar,” ujar Kombes Pol Ade Ary, Minggu, (21/7).

Ditambahkannya juga, selama periode Operasi Patuh Jaya 2024 Ditlantas Polda Metro Jaya juga sudah melakukan kegiatan preemtif, imbauan, edukasi, dan penyuluhan penyebaran pemasangan pamflet.

“Ada 17.288 kegiatan penyuluhan dan penyebaran selama Operasi Patuh Jaya 2024,” ujarnya lagi.

Selain memberikan imbauan secara langsung, juga dilakukan pembagian brosur bertuliskan: untuk tertib berlalu lintas, dengan memakai helm, tidak melawan arus, tidak berboncengan lebih dari satu, menggunakan knalpot sesuai standar, menggunakan safety belt (untuk kendaraan roda empat), serta tidak menggunakan ponsel saat berkendara.

Dikatakannya juga, gelaran Operasi Patuh Jaya 2024 Ini tak sekadar bertujuan untuk memberikan sanksi kepada pelanggar. Tapi juga bertujuan untuk mengedukasi masyarakat akan pentingnya kepatuhan berlalu lintas demi keselamatan semua orang.

“Kegiatan edukasi dilakukan di beberapa titik strategis, termasuk traffic light, terminal bus, dan tempat keramaian lainnya. Tujuannya jelas untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas,” kata Kombes Pol Ade Ary lagi. (Bembo)

Artikel Terkait

Berita Populer