Saturday, April 19, 2025
BerandaMegapolitanSerahkan Santunan BPJS kepada Ahli Waris PJLP, Wakil Wali Kota Jakarta Pusat...

Serahkan Santunan BPJS kepada Ahli Waris PJLP, Wakil Wali Kota Jakarta Pusat Chaidir: Semoga Santunan yang Diberikan Bermanfaat

progresifjaya.id, JAKARTA – Wakil Walikota Jakarta Pusat Chaidir didampingi Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Pusat H. Slamet Riyadi, Kepala Bagian Perekonomian M Yasin Pasaribu, dan Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta-Gambir Mias Muchtar  memberikan santunan BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada keluarga ahli waris dari almarhum Sukim yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja saat berada di Kantor Lingkungan Hidup Kecamatan Senen di Ruangan Wakil Walikota Jalan Tanah Abang I No.1 Gambir,  Jakarta Pusat, Selasa (30/7).

Wakil Walikota Jakarta Pusat Chaidir menuturkan, almarhum Sukim merupakan salah seorang pengemudi drump truck typer Sudin LH yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja di Kantor Satuan Pelaksana Lingkungan Hidup (Satpel LH) Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.

Chaidir menyampaikan, bahwa sinergitas dengan BPJS pun juga sudah berjalan sejak Pemda DKI Jakarta memiliki tenaga PJLP baik yang tergabung dalam pasukan biru, kuning, oranye, dan hijau.

“Ini sudah kita lakukan dan memang sudah kita plot dalam anggaran APBD untuk memberikan iuran BPJS dalam dua jenis yaitu, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Ia berharap kepada keluarga ahli waris agar bisa memanfaatkan santunan yang diberikan untuk bisa meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan keluarga serta memanfaatkan dengan semaksimal mungkin atas beasiswa yang telah diberikan.

“Semoga keluarga yang ditinggalkan bisa memanfaatkan santunan yang diberikan terutama untuk meningkatkan ekonomi dan kesejahteraannya dan juga untuk menuntaskan anak almarhum yang masih sekolah yaitu dalam bentuk beasiswa, yang dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin sampai sarjana. Sosialisasi kepada masyarakat luas tentang manfaat iuran BPJS yang diberikan, terutama pada BPJS Kesehatan terlebih dahulu dan selanjutnya BPJS Ketenagakerjaan,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta-Gambir Mias Muchtar menambahkan BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan JKK kepada keluarga ahli waris dari Almarhum Sukim senilai Rp 550.954.000.

Bantuan yang diberikan meliputi santunan kematian sebesar Rp 369.954.000, santunan berkala sebesar Rp12.000.000, biaya pemakaman sebesar Rp10.000.000, dan beasiswa bagi dua anak almarhum sampai dengan tingkat perguruan tinggi senilai Rp 159.000.000.

Ia menjelaskan, bahwa penyerahan santunan ini merupakan bentuk menjalankan amanah negara terhadap perlindungan jaminan sosial untuk para pekerja.

“Sesuai dengan amanah Undang Undang kita berusaha mewujudkan Universal Health Coverage (UHC) di Jakarta Pusat khususnya atas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di mana masih banyak tenaga kerja di luar Pemda yang belum terlindungi. Hari ini dibuktikan bahwa seluruh PJLP di Jakarta Pusat sudah terlindungi. Untuk pengembangannya saat ini kita sedang meningkatkan secara masif sosialisasi kepada sektor-sektor pekerja yang masih banyak belum terlindungi,” ungkapnya.

Penulis/Editor: Fari. K

Artikel Terkait

Berita Populer