progresifjaya.id, TANGERANG SELATAN – Pihak Polsek Ciputat Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil menangkap ST (38) yang merupakan pelaku pembakar rumah di Jalan Purnawarman Pisangan, Ciputat Timur, Tangerang Selatan pada Selasa (4/8/2020) lalu.
ST berhasil ditangkap setelah dijebak polisi di kawasan Cinere, Depok, Jawa Barat, pada Kamis (6/8/2020).
Kapolsek Ciputat Endi Mahandika membenarkan bahwa ST telah ditangkap. Menurut Kapolsek pelaku ditangkap dipinggir jalan saat dipancing oleh petugas.
Penangkapan pelaku ini berawal terjadinya kebakaran sebuah rumah yang terjadi Selasa lalu.
Ketika itu polisi tengah melakukan penyelidikan penyebab terjadinya kebakaran tersebut yang dikatakan bukan karena korsleting listrik.
Polisi menemukan barang bukti bahwa kebakaran terjadi karena sengaja dibakar. Akibat kejadian itu menyebabkan tiga orang yakni H, KW dan S mengalami luka bakar.
Sementara itu, menurut Kanit Reskrim Polsek Ciputat Erwin Subekti, motif pelaku melakukan pembakaran masih terus didalami.
Hanya saja sebelum melakukan aksinya pelaku kerap kali mengancam salah satu korban berinisial H. Kini pelaku meringkuk di sel Polsek Ciputat guna dimintai keterangan dan menpertanggungjawabkan perbuatannya.
(As)