Friday, March 28, 2025
BerandaBerita UtamaSetelah Divonis 3 Bulan Penjara, Artis Vanessa Angel Resmi Mendiami LP Pondok...

Setelah Divonis 3 Bulan Penjara, Artis Vanessa Angel Resmi Mendiami LP Pondok Bambu

progresifjaya.id, JAKARTA –  Setelah divonis 3 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu tanggal 18 November 2020, artis Vanessa Angel resmi menjadi penghuni Lembaga Pemasyarakatan Pondok Bambu.

Setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) melaksanakan putusan majelis hakim PN Jakbar tersebut, secara koperakif Vanessa Angel datang sendiri ke LP Pondok Bambu Jakarta Timur.

Demikian informasi yang diperoleh Progresif Jaya dari Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Aryanto.

Berdasarkan vonis 3 bulan penjara atas kasus narkoba yang dijatuhkan PN Jakbar itu, maka diperkirakan pada bulan Februari 2021 mendatang Vanessa akan bebas.

Vanessa dinyatakan terbukti bersalah sesuai dengan  Pasal 62 Undang Undang RI No 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.

Seperti diketahui, Vanessa telah menjalani tahanan kota sejak 9 April 2020 lantaran memiliki pil Xanax. Saat perkaranya disidangkan, dia tetap menjalani tahanan kota.

Menurut Eko Aryanto, status tahanan kota hitungannya berbeda dengan tahanan Rutan. Kalau 5 hari tahanan kota, itu kata Eko, hitungannya sama dengan satu hari tahanan rutan.

“Jadi status tahanan kota hitungannya adalah, 5 hari ditahan di kota, sama dengan satu hari di rutan. Kalau tahanan rumah hitungannya 3 hari di rumah sama dengan satu hari dirutan,” ujar Eko.

Penulis/Editor: Zulkarnain

Artikel Terkait

Berita Populer