progresifjaya.id, JAKARTA – Tiap hari ada saja berita tentang oknum polisi yang melakukan aksi tidak terpuji, melanggar aturan dan hukum. Padahal, Kapolri Listyo Sigit Prabowo sudah memperingatkan jajarannya agar melakukan tugasnya dengan sebaik-baiknya.
Bahkan dengan tegas Kapolri memerintahkan aparatnya untuk menindak tegas, pecat dan proses hukum dengan segera bila ada oknum polisi yang neko-neko.
Tapi ternyata, masih ada saja oknum polisi yang mengindahkan peringatan orang nomor satu di Mabes Polri itu. Anehnya tindakan tidak terpuji itu dilakukan oleh seorang Kapolres berpangkat perwira menengah yang meninju dan menendang anak buahnya sampai jatuh tersungkur.
Aksi koboi itu dilakukan Kapolres Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) AKBP Syaiful Anwar dan atas perbuatannya yang menjatuhkan citra Polri di mata masyarakat, oknum polisi itu langsung dicopot dari jabatannya oleh Kapolda Kaltara, Irjen Pol Bambang Kristiyono.
Nah, berita paling anyar, aksi koboi terjadi lagi di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB). Tidak saja main pukul dan tendang, tapi main tembak hingga korbannya sesama polisi meninggal dunia.
Tragis memang, oknum polisi berpangkat Bripka MN (36) menembak mati rekannya sesama polisi HT (26) berpangkat Briptu dengan senjata laras panjang. Atas hal itu oknum polisi tersebut sudah dijadikan tersangka pembunuhan berencana sesuai Pasal 338 dan/atau 340 KUHP yang ancamannya hukuman mati.
Kapolres Lombok Timur AKBP Herman Suriyono mengatakan, MN ditetapkan menjadi tersangka setelah Propam melakukan serangkaian penyelidikan, dari pengumpulan bukti dan keterangan sampai motif pelaku melakukan penembakan terhadap korban hingga tewas.
Herman menegaskan, motif MN menembak mati rekannya itu karena pelaku kesal kepada korban. Namun Herman enggan menyebut secara detail kekesalan pelaku terhadap korban itu. “Motif karena kesal dengan korban. Itu sedang didalami,” tuturnya.
Seperti diberitakan di media-media online kemarin, penyidik Kepolisian Resor Lombok Timur, NTB, masih mendalami Bripka MN yang bertugas di Polsek Wanasaba, Kabupaten Lombok Timur, menggunakan senjata api (senpi) laras panjang V2 Sabhara Polri. Senjata itu diduga digunakan untuk menembak Briptu HT hingga tewas.
“Persoalan ini (penggunaan senpi V2 Sabhara Polri) yang sedang kami dalami,” kata Kapolres Herman Suriyono setelah menghadiri pemakaman Briptu HT di Gontoran Timur, Kabupaten Lombok Barat, Selasa (26/10).
Herman mengungkapkan, dari pemeriksaan awal, pelaku diduga mengambil senpi laras panjang tersebut dari tempatnya bertugas secara diam-diam tanpa sepengetahuan ataupun izin dari atasan.
Seharusnya, kata dia, penggunaan senpi laras panjang V2 Sabhara Polri tersebut harus dengan seizin pimpinan karena senpi tersebut merupakan inventaris kepolisian.
“Karena berada di Polsek, jadi penggunaannya harus seizin Kapolsek, SOP-nya seperti itu,” ujar Herman.
Sementara Kapolres Nunukan, AKBP Syaiful Anwar langsung dicopot dari jabatannya, setelah video aksi koboinya viral di media sosial, Senin (25/10). Padahal peristiwa pemukulan terhadap anak buahnya itu terjadi Kamis (21/10) atau 4 hari sebelumnya.
Ternyata yang memviralkan video itu adalah korban pemukulan Kapolres, yakni Brigadir SL. Ini terungkap setelah bintara polisi itu meminta maaf via rekaman video kepada Kapolres.
Dalam video itu SL juga mengakui dia yang menyebarkan video pemukulan terhadap dirinya hingga viral di medsos. Atas hal itu keduanya diperiksa Propam Polda Kaltara untuk diproses etik dan hukumnya.
Penulis/Editor: Isa Gautama