progresifjaya.id, DEPOK – Tahap dua proses hukum tindakan kekerasan dan penganiayaan dengan terlapor Paidin dan kawan kawan kembali berjalan.
Polres Metro Depok menjerat. Paidin cs dengan jeratan pasal 170 dan atau 352 KUHP pengeroyokan dan kekerasan didepan umum.
Kekerasan yang dilakukan Paidin dan kawan kawan pada hari Minggu 13 Desember 2020 pukul 16.00 wib di Kavling Pepabri Jalan Televisi Blok D 21 No 22, Kelurahan Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya, Depok, dengan menembakan dua letusan senjata api dan mengancam menggunakan “senpi” laras pendek ke Rudi Samin dan kawan kawan.
Pada saat itu terlapor memukul korban (Rudi Samin dan Aldo, red) secara bersama-sama serta menodong korban dengan benda diduga senjata api.
Sementara korban sendiri Aldo (52) mengalami memar pasa bagian pelipis mata serta benjol pada bagian kepala bagian belakang serta punggung.
Tiga terlapor tersebut. akhirnya diserahkan pihak Polres Metro Depok ke Kantor Kejaksaan Negeri Depok, dan selanjutnya dikirim ke Rutan Kelas 1 Cilodong.
Dengan pengawalan cukup ketat tiga pengeroyok tersebut yakni Mad Yasin, Siswanto dan Yusef TB Ismail diserahkan ke tahanan Kejaksaan Negeri Depok didampingi penyidik Polres Depok pada Selasa (11/07/2023).
Sedangkan pelaku lainnya yang merupakan oknum Brimob Kelapa Dua Paidin sudah diproses internal kesatuannya.
Korban pengeroyokan Doren alias Aldo (52) menceritakan, kepada awak media bermula Aldo pada tanggal 13 Desem ber tahun 2020 melakukan pendataan warga yang berada di Kavling Pepabrik buat warga yang menempati lokasi tersebut.
“Namun ketika dilakukan pendataan ada beberapa warga tidak merima adanya kegiatan tersebut,” tutur Aldo.
Aldo mengaku, kepada warga bahwa dia hanya bertugas untuk mendata warga yang menempati kavling ke Pepabri tersebut dan dia tidak melakukan eksekusi.
“Tetapi warga tersebut tidak menerima pendataan ini lalu mereka mengeroyoknya,” tutur Aldo .
Sementara itu Rudi Samin yang juga mendapat perlakuan kasar dari oknum anggota Brimob Paidin kepada wartawan mengatakan, mengakui proses penangaan kasus pengeroyokan dan pengancaman dengan menggunakan senjata api ini berlarut larut dan cukup lama.
Rudi menduga ini sengaja dipermainkan oknum yang ada di Polres Depok karena kejadian pada tanggal 13 Desember tahun 2020 baru jelas kembali pada. hari Selasa 11 Juli 2023.
Menurutnya pada saat kejadian 13 Desember 2020 pihaknya memang sedang melakukan pendataan kavling bersama dengan dirinya, Aldo dan seorang lainnya.
“Tiba-tiba datang segerombolan masyarakat yang dipimpin oknum Pak Paedi langsung menodongkan senjata api ke saya. Saya ditolong pelipis kepalanya dengan senjata api,” ujar Rudi.
Rudi sempat menantang terlapor (Paidin) untuk menembaknya, tetapi terlapor tidak menembaknya. Mereka tetap mencari Aldo petugas yang melakukan pendataan.
Pada saat itu Aldo sempat mengumpet dari kejaran massa berada di belakangnya. Ketika oknum Paidin meletuskan dua kali senjata apinya, akhirnya Aldo keluar dari persembunyiannya.
”Oknum tersebut menembak ke udara dua kali letusan dan Aldo keluar dari persembunyian lalu kami diseret. Aldo menerima kekerasan oleh oknum tersebut begitu juga saya mendapatkan itimidasi sekitar 100 orang,” papar Rudi Samin.
Sehabis mengalami pengeroyokan dan pengancaman menggunakan senjata api, Rudi cs melaporkan kejadian terseut ke Polsek Sukmajaya tanggal 13 Desember 2020 pukul 18.00 WIB.
Karena berlarut-larutnya penanganan kasus ini, Rudi mengaku telah melaporkan ke Propam ke Polda Metro dan Mabes Polri. ‘Kami melaporkan masalah ini karena penasaran,” tegas Rudi.
Mestinya tiga terlapor yakni Yosep, M Yasin dan Siswanto ditahan karena laporannya pasal 170. Jika tidak ditahan, maka ini ada sesuatu, terlebih berkas telah P 21.
”M Yasin atas saran Kejaksaan Negeri Depok menjadi DPO dari Polres dan hasil pada tahap dua Yasin belum juga tertangkap,” tuturnya.
Sebenarnya Jumat lalu tanggal 7 Juli 2023, M Yasin bersama ke 3 terlapor oleh pihak penyidik telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Depok tapi karena Kajari tidak ada sehingga penyerahan dibatalkan.
Penyerahan kembali dilaksana Polres Metro Depok ke Kejaksaan setempat berlangsung pada Selasa tanggal 11 Juli 2023.
Aldo (52) dan teman teman-temannya menuntut tiga orang terlapor diserahkan ke Kejaksaan Negeri Depok untuk menahan para pelaku pengeroyokan tersebut. (Agus Tanjung)
komentar terbaru