Tuesday, March 18, 2025
BerandaHukum & KriminalSetelah Tertunda, Akhirnya Robianto Idup Dieksekusi Kejari Jaksel dan Kejati DKI Jakarta...

Setelah Tertunda, Akhirnya Robianto Idup Dieksekusi Kejari Jaksel dan Kejati DKI Jakarta ke Lapas Cipinang

progresifjaya.id, JAKARTA – Robianto Idup, terpidana atas kasus penipuan yang pada tingkat kasasi telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkraht) divonis selama 18 bulan penjara oleh Makamah Agung (MA), berhasil dieksekusi dan dijebloskan ke dalam penjara Lapas Cipinang Jakarta Timur.

Eksekusi yang tertunda-tunda terhadap Terpidana Robianto Idup yang selama setahun terakhir ini menghilang dan dikabarkan sakit sedang berobat ke luar Negeri (Perancis), akhirnya dapat dieksekusi oleh eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta sewaktu terpidana Robianto Idup menghadiri permohonan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (11/10-2021).

Terpidana Robianto Idup yang dengan menggunakan dua tongkat dan kursi roda, hadir di PN  Jakarta Selatan didampinggi penasehat hukumnya Fransisca, SH., menyerahkan beberapa bundel berkas Peninjauan Kembali (PK)  kepada ketua Majelis Hakim Dewa Made B.W, SH.

Dalam sidang Majelis hakim mempertanyakan kepada Jaksa Leonard. S,  SH., tentang setatus pemohon PK.

Menurut Jaksa, pemohon PK berstatus terpidana dan sakit-sakitan hingga belum bisa dieksekusi.

Usai bermusyawarah terhadap pemohon PK dan Jaksa, Majelais Hakim menjelaskan, pemohon PK dapat diajukan seorang terpidana yang menjalini hukuman atau yang telah menjalini hukiman. Dan tidak masalah tanpa dihadiri sekalipun sidang PK tersebut.

Lain halnya bila belum dieksekusi atau belum menjalani hukuman, tidak bisa mengajukan PK jika tidak dihadiri terus menerus.

Dan bundel-bundel berkas permohonan PK yang belum dilengkapi bukti-bukti baru atau novum yang telah diserahkan kepada majelis hakim dikembalikan lagi kepada pemohon.

“Di email dulu bukti (novum) tersebut. Ini kami kembalikan lagi permohonan PK-nya,” ujar Ketua Majelis Hakim, Dewa Made B.W.

Keluar ruang sidang, Robiyanto Idup yang menggunakan kursi roda saat memasuki mobil mewahnya di halaman PN Jakarta Selatan, terpidana tidak susah seperti waktu duduk di kursi roda di dalam ruang sidang.

Setelah Robianto Idup masuk ke dalam mobilnya, eksekutor dari Kejari Jakarta Selatan dan Kejati DKI sebelumnya berbicara kepada Fransiska selaku penasehat hukum terpidana, langsung membawa terpidana Robianto Idup ke Kantor Kejari Jakarta Selatan.

Saat tiba di Kantor Kejari Jakarta Selatan sudah menunggu dua dokter dari RS Adhyaksa. Sewaktu diperiksa, kondisi Terpidana Robinto Idup tidak sakit.

Penulis: Arfandi Tanjung

Artikel Terkait

Berita Populer