progresifjaya.id, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nina Diningrat, SH, MH., menuntut terdakwa Muhamad Nuryasin (27) 14 tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana menyetubuhi korban berinisial DR yang masih berusia 8 tahun.
Surat tuntutan tersebut dibacakan Jaksa didepan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat .
Jaksa menyatakan berdasarkan keterangan saksi dan fakta hukum lainnya yang terungkap dalam persidangan, terdakwa yang tinggal di Season City RT 05 / RW 002,Jembatan Besi, Tambora, Jakarta Barat ini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencabulan dengan menyetubuhi DR yang masih dibawah umur .
“Menyatakan terdakwa Muhamad Nuryasin bin Muhamad Latib bersalah melakukan tindak pidana, melakukan kekerasan atau ancaman, memaksa anak melakukan persetubuhannya atau dengan orang lain, dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga pendidikan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 81 ayat (3) UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pengganti UU RI No 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun2002 Tentang Perlindungan Anak, ” ucap jaksa dalam tuntutannya.
Selain menjatuhkan tuntutan selama 14 tahun penjara, terdakwa juga didenda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Atas tuntutan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Saiful Abbas mengajukan pledoi. Dalam pledoi tersebut kuasa hukum terdakwa memohon agar majelis hakim memberikan keringanan hukuman.
Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan meminta maaf kepada keluarga korban.
Terdakwa Muhamad Nuryasin diseret ke meja hijau atas laporan orang tua korban karena mengetahui anaknya telah disetubuhi terdakwa yang dilakukan sebanyak delapan kali.
Orang tua korban mengetahui
hal itu atas pengaduan korban. Terdakwa melakukan perbuatan bejat itu di beberapa tempat.
Pertama dalam Angkot 01, kemudian di Warnet di daerah Jelambar, kemudian dilakukan lagi di daerah Pandeglang, Banten, yang dilakukan terdakwa di dalam angkot pada malam hari dan ditempat lainnya.
Dalam modus bejatnya itu, terdakwa selalu memberikan jajanan dan uang kepada korban. Lalu setelah itu dia mengajak korban bersetubuh. Saat menyetubuhi korban, terdakwa selalu menggunakan alat kontrasepsi.
Dalam persidangan tertutup itu, terdakwa mengakui semua perbuatannya.
Sampai saat ini, terdakwa masih mendekam dibalik jeruji besi sambil menunggu putusan dari majelis hakim. (Zul)