Monday, May 19, 2025
BerandaMegapolitanSidak Prokes di Office Tower Pondok Indah

Sidak Prokes di Office Tower Pondok Indah

progresifjaya.id, JAKARTA – Pelaksanaan protokol kesehatan (prokes) yang  ada di perkantoran Office Tower Pondok Indah, Kebayoran Lama, masih ada beberapa kekurangan yang perlu dilaksanakan. Namun secara umum  sudah diterapkan sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020 dan sudah diberikan solusi untuk ditindaklanjuti (TL) oleh  pengelola.

Demikian hasil sidak yang dilakukan petugas gabungan dari Satpol PP Kota Jakarta Selatan, Disnakertrans DKI Jakarta, serta unsur tiga pilar kecamatan Kebayoran Lama, Rabu (23/9).

Camat Kebayoran Lama Aroman, mengungkapkan, pelaksanaan sidak ke perkantoran tersebut merupakan operasi yustisi yang dilakukan dalam rangka pengawasan dan penindakan PSBB di wilayah kerjanya. “Khususnya di perkantoran Pondok Indah Office Tower,” ujarnya.

Diungkapkannya, dari hasil sidak yang dilakukannya secara umum perkantoran tersebut sudah menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020 Tentang perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar dalam menangani COVID-19 di DKI Jakarta.

Namun, lanjutnya, ada beberapa kekurangan dan sudah diberikan solusi kepada pengelola untuk di TL (Tindak Lanjut). Nantinya, tegas dia, petugas akan kembali ke perkantoran tersebut untuk mengecek apakah masukan atau solusi yang diberikan kepada pengelola sudah ditindaklanjuti atau belum.

Penulis/Editor: M. Maruf

Artikel Terkait

Berita Populer